Mohon tunggu...
Lapas Magelang
Lapas Magelang Mohon Tunggu... Polisi - Penjaga Tahanan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lembaga Pemasyarakatan Magelang adalah salah satu Unit Pelaksaan Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang berada diwilayah Kabupaten Magelang. Lembaga pemasyarakatan kelas II A Magelang berada dibawah naungan langsung Direktorat Jendrat pemasyarakatan, dan dibawah kendali Koordinasi Kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) wilayah Jawa Tengah, Khususnya Divisi Pemasyaraktan. Lembaga Pemasyaraktan Kelas IIA Magelang terletak di jalan Sutopo No.2 Magelang dengan luas Tanah 15.710 m2 dan Luas Bagunannya 5.340 m2 di bangun pada zaman Pemerintahan Kolonial Belanda pada tahun 1872 Berdasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH- 05.OT.01.01 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehakiman Nomor.M.01-PR.07.03 Tahun 1985 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyaraktan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lagi, Napiter Lapas Magelang Ikrar Sumpah Setia kepada NKRI

30 Maret 2023   14:35 Diperbarui: 30 Maret 2023   14:39 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

.Magelang, INFO_PAS - Setelah dua bulan yang lalu dua Narapidana Tindak Pidana Terorisme (Napiter) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Magelang melaksanakan Ikrar Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), hari ini seorang Napiter ikut kembali ke 'pangkuan' NKRI, Kamis (30/3). Dengan ikrar ini maka ketiga orang Napiter yang berada di Lapas Magelang semuanya sudah melaksanakan ikrar setia kepada NKRI.
.
Acara diawali dengan pembacaan ikrar sumpah setia kepada NKRI yang dilanjutkan dengan pembacaan Pancasila oleh Napiter. Kemudian Napiter melakukan penciuman kepada Bendera Merah Putih sebagai bukti cinta kepada NKRI. Pelaksanaan ikrar ini tentunya murni merupakan kesadaran diri dari Napiter sendiri tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
.
Surat pernyataan ikrar yang telah ditandatangani oleh Napiter diresmikan dengan ditandatangani pula oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Magelang, Kusbiyantoro, beserta saksi-saksi yang turut diundang dari BNPT, PK Bapas, Kemenag, dan Densus 88 Anti Teror.

Dok. Lapas
Dok. Lapas
Kusbiyantoro memberikan apresiasi kepada Napiter yang melakukan ikrar setia kepada NKRI hari ini..
"Yang bersangkutan dipidana selama 5 tahun, sudah menjalani selama 4 tahun dan alhamdulillah pada bulan yang suci ini beliau mendapatkan hidayah untuk berikrar setia kepada NKRI," ujar Kusbiyantoro.
.
Terpisah Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Waskito Budi D, mengungkapkan bahwa akan segera mengurus hak-hak yang dapat diperoleh oleh Napiter setelah melaksanakan ikrar.
.
"Remisi dan hak integrasi Napiter yang sebelumnya tidak didapatkan karena belum melaksanakan Ikrar tentunya akan segera kami usulkan secepatnya, dan hak-hak yang didapatkan oleh warga binaan ini tanpa dipungut biaya atau gratis," ujar Waskito.
.
Kegiatan hari ini dihadiri pula oleh Kepala Kepolisian Resort Magelang Kota, Komandan Kodim 0705 Magelang, perwakilan Kepala BNPT RI, Kepala Kemenag Kota Magelang, perwakilan Kepala Bapas Kelas II Magelang, perwakilan Kepala BIN Jawa Tengah, perwakilan Kepala Kesbangpol Kota Magelang Kabid Wasnas dan Penanganan Konflik Satiawan Baroto Kusumawijaya, perwakilan Kepala Detasemen Khusus 88 Anti Teror Mabes Polri, serta seluruh pejabat struktural Lapas Magelang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun