Mohon tunggu...
Lapas Magelang
Lapas Magelang Mohon Tunggu... Polisi - Penjaga Tahanan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lembaga Pemasyarakatan Magelang adalah salah satu Unit Pelaksaan Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang berada diwilayah Kabupaten Magelang. Lembaga pemasyarakatan kelas II A Magelang berada dibawah naungan langsung Direktorat Jendrat pemasyarakatan, dan dibawah kendali Koordinasi Kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) wilayah Jawa Tengah, Khususnya Divisi Pemasyaraktan. Lembaga Pemasyaraktan Kelas IIA Magelang terletak di jalan Sutopo No.2 Magelang dengan luas Tanah 15.710 m2 dan Luas Bagunannya 5.340 m2 di bangun pada zaman Pemerintahan Kolonial Belanda pada tahun 1872 Berdasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH- 05.OT.01.01 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehakiman Nomor.M.01-PR.07.03 Tahun 1985 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyaraktan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

31 WBP Lapas Magelang Dapat Asimilasi di Rumah

20 Januari 2023   17:32 Diperbarui: 20 Januari 2023   18:06 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Magelang, INFO_PAS - Suasana hujan tidak mengurangi kebahagiaan 31 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Magelang yang mendapatkan program Asimilasi di Rumah, Jumat (20/1). WBP yang mendapatkan Asimilasi di Rumah dapat menjalani sisa masa hukumannya di rumah masing-masing.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana / Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Magelang, Waskito Budi Darmo, mengatakan bahwa WBP yang menjalani Asimilasi di Rumah ini telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Mereka dikeluarkan pukul 13.00 WIB dari Lapas Magelang yang sebelumnya telah menyelesaikan administrasi mengenai Surat Keputusan Asimilasi di Rumah, Berita Acara serta Surat Pelepasan.

Dokpri
Dokpri
"Selamat berkumpul dengan keluarga, serta wajib dilaksanakan apa yang disampaikan arahan juga masukan anggota TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) Lapas baik Ka.KPLP (Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan), Kasi Adm Kamtib (Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib, dan anggota TPP yang lain, khususnya Petugas PK (Pembimbing Kemasyarakatan) Bapas (Balai Pemasyarakatan) Magelang," ujar Waskito dalam memberikan arahan.

Waskito juga menyampaikan kepada para WBP untuk tetap menjaga Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.
.
Pada kesempatan ini juga disampaikan arahan dari Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Kasubsi Bimkemaswat) Lapas Magelang, Triyoga Nugroho, mengenai hal-hal yang perlu dilakukan selama melaksanakan Asimilasi di Rumah.
.
"Asimilasi di Rumah belum berarti bebas akan tetapi ada kewajiban yang harus dijalankan yaitu wajib lapor ke Bapas, tidak melanggar hukum lagi, tidak meresahkan masyarakat, dan apabila pindah alamat segera lapor ke PK Bapas," ujar Triyoga.
.
Sebagai informasi, para WBP tersebut diharuskan melapor selama menjalani Asimilasi di Rumah. Terdapat 25 orang WBP yang melapor di Bapas Magelang, 1 orang di Bapas Semarang, 1 orang di Bapas Serang, 1 orang di Bapas Makasar, 1 orang di Bapas Pekalongan, 1 orang di Bapas Pati, dan 1 orang di Bapas Jakarta Barat.
.
Terpisah Plt. Kepala Lapas Magelang, Kusbiyantoro, mengucapkan selamat bagi ke 31 WBP yang dapat menjalani Asimilasi di Rumah dan berpesan agar dapat menjaga diri dan tidak melakukan pelanggaran hukum lagi.
.
"Jangan sampai kembali kesini (Lapas) lagi," pesan Kusbiyantoro.
.
Sementara itu para WBP sangat bersyukur atas diperpanjangnya masa pemberian Asimilasi di Rumah ini. Sesuai dengan Kepmenkumham Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 tanggal 26 Desember 2022 tentang penyesuaian jangka waktu pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, pemberian Asimilasi di Rumah diperpanjang sampai dengan bulan Juni 2023.
.
"Alhamdulillah, terimakasih kepada petugas Lapas Magelang yang sudah membimbing kami, dan mohon maaf bila kami selama di Lapas banyak kesalahan," ujar salah satu WBP.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun