Mohon tunggu...
Lapas Magelang
Lapas Magelang Mohon Tunggu... Polisi - Penjaga Tahanan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lembaga Pemasyarakatan Magelang adalah salah satu Unit Pelaksaan Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang berada diwilayah Kabupaten Magelang. Lembaga pemasyarakatan kelas II A Magelang berada dibawah naungan langsung Direktorat Jendrat pemasyarakatan, dan dibawah kendali Koordinasi Kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) wilayah Jawa Tengah, Khususnya Divisi Pemasyaraktan. Lembaga Pemasyaraktan Kelas IIA Magelang terletak di jalan Sutopo No.2 Magelang dengan luas Tanah 15.710 m2 dan Luas Bagunannya 5.340 m2 di bangun pada zaman Pemerintahan Kolonial Belanda pada tahun 1872 Berdasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH- 05.OT.01.01 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehakiman Nomor.M.01-PR.07.03 Tahun 1985 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyaraktan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sinergitas Lapas Magelang dengan Pemerintah Kota Magelang

20 Januari 2023   16:16 Diperbarui: 20 Januari 2023   16:37 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Magelang, INFO_PAS - Kusbiyantoro selaku Plt. Kepala Lapas Kelas IIA Magelang bertemu dengan Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono, Jumat (20/01). Dalam pertemuan ini turut hadir Kepala Dinas Kesehatan Kota Magelang dr. istikomah dan Plt. Kepala Dinas DPMPTSP Kota Magelang Indah Dwiantari.
.
Kusbiyantoro memaparkan bahwa Pelayanan kesehatan di Lapas Kelas IIA Magelang merupakan hak bagi tahanan dan narapidana berdasarkan amanat Peraturan Perundang-undangan. Untuk mengoptimalisasikan pelayanan perawatan kesehatan bagi tahanan dan narapidana maka klinik yang diselenggarakan oleh Lapas Kelas IIA Magelang perlu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Dokpri
Dokpri
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.01/Menkes/652/2022 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bidang Pelayanan Kesehatan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan , maka Lapas Kelas IIA Magelng sebagai Unit Pelaksana Teknis Kementerian Hukum dan HAM yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan harus memiliki perizinan berusaha bidang pelayanan kesehatan.

Sebagai upaya percepatan penyelenggaraan perizinan berusaha klinik Lapas, maka Kusbiyantoro selaku Plt. Kepala Lapas Kelas IIA Magelang meminta informasi langsung dari Plt. Kepala Dinas DPMPTSP Kota Magelang Indah Dwiantari terkait persyaratan pengurusan perizinan berusaha klinik Lapas.
.
Dwi Antari didampingi oleh Vivi Eri setyowati selaku koordinator pelayanan perizinan dan non perizinan, dan arif heni setiawan selaku sub koordinator administrasi perizinan dan non perizinan memaparkan bahwa Lapas Kelas IIA Magelang selaku instansi milik pemerintah pusat yang belum menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum / Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD/BLUD) maka perizinan berusaha dilakukan diluar sistem OSS atau diterbitkan secara manual.
.
Hal ini didukung dengan keterangan dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Magelang dr.Istikomah bahwa nantinya dinas kesehatan akan melakukan visitasi dalam proses pemberian rekomendasi untuk perizinan berusaha layanan kesehatan Klinik Lapas Kelas IIA Magelang.
.
Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono mengutarakan sangat concern dengan upaya optimalisasi pelayanan kesehatan di Lapas Kelas IIA Magelang karena kesehatan merupakn hak setiap warga negara sesuai dengan amanat undang-undang. Selain membahas mengenai Perizinan Klinik Lapas, dalam pertemuan ini juga dibahas terkait sertifikat laik higiene sanitasi bagi Lapas Kelas IIA Magelang sebagai upaya pemenuhan layanan makanan bagi tahanan dan narapidana sesuai dengan standar.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun