.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh Tim Medis Lapas Magelang dengan pengawalan dari staf Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), dan staf Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), serta dibantu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Pelayanan ini gratis karena merupakan hak WBP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 pasal 14 ayat 1 bahwa setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H