Mohon tunggu...
Lapas Magelang
Lapas Magelang Mohon Tunggu... Polisi - Penjaga Tahanan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lembaga Pemasyarakatan Magelang adalah salah satu Unit Pelaksaan Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang berada diwilayah Kabupaten Magelang. Lembaga pemasyarakatan kelas II A Magelang berada dibawah naungan langsung Direktorat Jendrat pemasyarakatan, dan dibawah kendali Koordinasi Kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) wilayah Jawa Tengah, Khususnya Divisi Pemasyaraktan. Lembaga Pemasyaraktan Kelas IIA Magelang terletak di jalan Sutopo No.2 Magelang dengan luas Tanah 15.710 m2 dan Luas Bagunannya 5.340 m2 di bangun pada zaman Pemerintahan Kolonial Belanda pada tahun 1872 Berdasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH- 05.OT.01.01 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehakiman Nomor.M.01-PR.07.03 Tahun 1985 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyaraktan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelayanan Maksimal, Lapas Magelang Rujuk Pengobatan Rutin WBP ODGJ ke RSJ

27 Desember 2022   15:20 Diperbarui: 27 Desember 2022   16:03 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

.Magelang, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Magelang terus berupaya memenuhi hak kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Salah satunya dengan pengobatan rutin kepada 9 WBP yang mengalami gangguan jiwa (ODGJ) ke RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang, Selasa (27/12).
.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh Tim Medis Lapas Magelang dengan pengawalan dari staf Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), dan staf Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), serta dibantu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Dokpri
Dokpri
Rujukan pengobatan rutin bagi WBP dengan gangguan jiwa dilaksanakan setiap satu bulan sekali untuk memberikan layanan kesehatan berupa pemeriksaan dan pengobatan gangguan kejiwaan yang bekerjasama dengan RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang..
Pelayanan ini gratis karena merupakan hak WBP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 pasal 14 ayat 1 bahwa setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun