integrasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) serta usulan pekerja Kegiatan Kerja (Giatja) / Bengkel Kerja, Selasa (20/12).
.
Adapun hak integrasi bagi WBP adalah pemberian hak Cuti Bersyarat (CB), Hak Pembebasan Bersyarat (PB), Hak Cuti Menjelang Bebas (CMB), Hak Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), dan Hak Asimilasi. Hak integrasi tersebut diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
.
Diselenggarakan di Ruang Pendidikan Lapas Magelang, kegiatan sidang TPP dipimpin langsung oleh Ketua TPP Kasi Binadik, Waskito Budi Darmo, yang diikuti oleh seluruh anggota TPP.
.
Sidang TPP kali ini membahas terkait program integrasi 20 orang WBP dan pengusulan 3 orang WBP untuk mengikuti program Giatja / Bengkel Kerja.
.
"Kami menekankan bahwa semua pengurusan yang ada di Lapas Magelang tidak dipungut biaya sedikitpun, semuanya gratis," jelas Waskito.
.
Dengan kegiatan ini diharapkan WBP yang diusulkan dapat bertanggung jawab dan melaksanakan program dengan baik serta mengetahui tentang kewajiban dalam menjalankan program integrasi maupun Giatja.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI