Mohon tunggu...
Lapas Magelang
Lapas Magelang Mohon Tunggu... Polisi - Penjaga Tahanan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lembaga Pemasyarakatan Magelang adalah salah satu Unit Pelaksaan Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang berada diwilayah Kabupaten Magelang. Lembaga pemasyarakatan kelas II A Magelang berada dibawah naungan langsung Direktorat Jendrat pemasyarakatan, dan dibawah kendali Koordinasi Kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) wilayah Jawa Tengah, Khususnya Divisi Pemasyaraktan. Lembaga Pemasyaraktan Kelas IIA Magelang terletak di jalan Sutopo No.2 Magelang dengan luas Tanah 15.710 m2 dan Luas Bagunannya 5.340 m2 di bangun pada zaman Pemerintahan Kolonial Belanda pada tahun 1872 Berdasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH- 05.OT.01.01 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehakiman Nomor.M.01-PR.07.03 Tahun 1985 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyaraktan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jelang Nataru, Lapas Magelang Berkoordinasi dengan TNI, Polri, BPBD, dan Damkar

20 Desember 2022   11:35 Diperbarui: 20 Desember 2022   11:46 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Lapas Magelang

.MAGELANG - Guna Peningkatan Kewaspadaan menghadapi perayaan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru), Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Magelang lakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan stakeholder.
.
Diwakili oleh Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Dannu Priyanto, dan Kepala Subseksi Pelaporan dan Tata Tertib, Saifurrahman Hadi, Lapas Magelang lakukan silaturahmi sekaligus koordinasi dengan Koramil Magelang Tengah, Polsek Magelang Tengah, BPBD Kota Magelang, serta Kantor Pemadam Kebakaran Kota Magelang.
.
Tujuan dari koordinasi ini adalah untuk meningkatkan kewaspadaan menghadapi perayaan Nataru sesuai dengan  Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-888.PK.05.08 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Nomor : W.13-565 PK. 02.10.01 Tahun 2022.
.
"Peningkatan keamanan dan ketertiban pada Lapas Magelang penting dilakukan untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif serta terhindar dari segala gangguan kamtib baik dari dalam maupun luar Lapas," ujar Dannu Priyanto.
.
Disamping itu juga diharapkan mampu meningkatkan sinergitas dengan APH dan stakeholder atau instansi terkait sesuai dengan instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengenai 3 Kunci Pemasyarakatan Maju yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan sinergi dengan APH lainnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun