Mohon tunggu...
Lapas Lubuklinggau
Lapas Lubuklinggau Mohon Tunggu... Lainnya - KEMENKUMHAM REPBULIK INDONESIA

Unit Pelaksana Teknis di KEMENKUMHAM REPUBLIK INDONESIA

Selanjutnya

Tutup

Palembang

Percepat Layanan Integrasi, Lapas Lubuk Linggau Laksanakan Sidang TPP

19 November 2024   14:42 Diperbarui: 19 November 2024   14:53 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Percepat Layanan Integrasi, Lapas Lubuk Linggau Laksanakan Sidang TPP/dok. pri

Lubuk Linggau.  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuk Linggau menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan layanan integrasi meliputi Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat yang dihadiri Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Musi Rawas Utara, Selasa (19/11/2024).

Sidang yang  digelar di aula Lapas ini  dipimpin oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Binadik), Arman Jhonas Siahaan selaku ketua tim dan diikuti oleh 9 orang anggota Tim TPP Lapas Lubuk Linggau dan 1 perwakilan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Musi Rawas Utara.

Arman mengatakan Sidang TPP kali ini diikuti oleh 48 orang dengan rincian 29 orang WBP usul Pembebasan Bersyarat dan 19 orang WBP usul Cuti Bersyarat, beliaumengatakan sidang ini membahas tentang warga binaan yang telah memenuhi Syarat Integrasi Baik itu Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat.

"Sebanyak 48 orang dengan rincian 29 orang WBP usul Pembebasan Bersyarat dan 19 orang WBP usul Cuti Bersyarat mengikuti sidanag TPP hari ini dan dihadiri oleh PK dari Bapas Musi Rawas Utara," ucap Arman.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Lubuk Linggau, Hamdi Hasibuan menjelaskan bahwa sidang TPP merupakan sidang penentuan Usulan Layanan Integrasi, apakah warga binaan layak diusulkan atau tidak, dengan mempertimbangkan terpenuhinya persyaratan baik secara administratif maupun substantif.

Selain itu Hamdi mengatakan bahwa kegiatan telah diatur di Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 serta sebagai langkah mengatasi permasalahan overcapacity dan overcrowding sesuai dengan arahan pada 100 hari kerja  Menteri Imigrasi dan  Pemasyarakatan.

"Pelaksanaan sidang TPP akan terus dilakukan secara berkala. Hal ini agar proses pembinaan dapat berjalan dengan baik serta warga binaan yang mengikuti sidang tersebut mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya selama menjalani pidananya di dalam Lapas," pungkas Kalapas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Palembang Selengkapnya
Lihat Palembang Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun