Lubuk Linggau. Dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-106.OT.03.01 Tahun 2024 tentang Tim Penilai Mandiri Satuan Kerja Menuju Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2024, Tim Penilai Mandiri (TPM) Kemenkumham melakukan Verifikasi Lapangan pada Lapas Lubuk Linggau Kanwil Sumatera Selatan, Selasa (15/10/2024).
TPM yang melakukan verifikasi lapangan pada Lapas Lubuk Linggau ialah Auditor Madya, Anton Parasian, Auditor Muda, Chandra Julius Foster  Manalu, Analis Anggaran Ahli  Pertama, Deshinta Vellatania Ardi dan Auditor Pertama,Erwien Prabowo.
Dalam verifikasi lapangan ini TPM melakukan verifikasi dan pengecekan pada sarana dan prasarana  serta layanan dan inovasi unggulan Lapas Lubuk Linggau, selain itu TPM juga mewawancarai / menginterview warga binaan serta penerima layanan di Lapas  Lubuk Linggau.
Auditor Madya, Anton Parasian mengungkapkan bahwa sejatinya sarana dan prasarana serta layanan dan inovasi yang telah ada di Lapas Lubuk Linggau telah memadai dan memenuhi syarat untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi namun perlu adanya penambahan dibeberapa sarana serta inovasi sehingga mampu berdampak positif untuk penerima layanan dan masyarakat.
Beliau juga menekankan kepada Tim Humas Lapas Lubuk Linggau agar berperan aktif dalam pengelolaan media sosial dan website dikarenakan kedua hal terebut menjadi ujung tombak Lapas Lubuk Linggau untuk dapat dikenal ditengah masyarakat
"Media sosial dan Website sangat penting sebagai sarana informasi untuk masyarakat guna mengetahui apa saja layanan yang ada Lapas Lubuk Lingagu dan sejauh mana respon Lapas Lubuk Linggau dalam menanggapi pengaduan dari masyarakat," ungkap Anton.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H