Mohon tunggu...
Lapas Lubuklinggau
Lapas Lubuklinggau Mohon Tunggu... Lainnya - KEMENKUMHAM REPBULIK INDONESIA

Unit Pelaksana Teknis di KEMENKUMHAM REPUBLIK INDONESIA

Selanjutnya

Tutup

Palembang

Lapas Lubuklinggau Terima 3 Sertifikat Hak Cipta

19 Juni 2024   17:33 Diperbarui: 19 Juni 2024   17:33 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Kemenkumham Sumsel

Palembang. Dalam rangkaian kegiatan Mobile Intelectual Property Clinic (MIC) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, Rabu (19/06) bertempat di ballroom hotel arya duta palembang, Lapas Lubuklinggau menerima sertifikat pencatatan ciptaan, tak hanya satu namun Lapas Lubuklinggau menerima 3 sertifikat sekaligus.

Kalapas Lubuklinggau, Hamdi Hasibuan yang diwakili oleh Kepala urusan kepegawaian dan keuangan, Perif Hendrik menerima langsung  3 sertifikat yang diberikan langsung oleh Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) Kemenkumham, Ibnu Chuldun. Adapun produk Lapas Lubuklinggau yang telah menerima hak cipta antara lain Aplikasi Sistem Informasi Narapidana atau disingkat SI RAPI, Maskot SI PADEK, serta lagu "Lapas Lubuklinggau Pasti Padek" yang merupakan jinggle Lapas Lubuklinggau dalam upaya mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). 

Saat dikonfirmasi Kalapas Lubuklinggau mengatakan pendaftaran hak cipta ini sebagai bentuk komitmen Lapas Lubuklinggau dalam mewujudkan WBK serta salah satu langka inovasi Lapas Lubuklinggau.

"Alhamdulillah, aplikasi SI RAPI, Maskot SI PADEK, dan jinggle "Lapas Lubuklinggau Pasti Padek" ini menjadi prestasi tersendiri bagi kami yang terus berinovasi di bidang pelayanan maupun sarana dan prasarana," ucap Kalapas.

Dalam kegiatan ini juga dilaksanakan beberapa penyerahan Sertifikat Merek, Sertifikat Paten, Surat pencatatan hak cipta dan surat pencatatan KI Komunal yang di serahkan oleh Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Palembang Selengkapnya
Lihat Palembang Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun