Mohon tunggu...
Lapas Lirung
Lapas Lirung Mohon Tunggu... Operator - Humas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Humas Cerdas

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Dua Orang Warga Binaan Lapas Lirung Terima Surat Lepas

12 Juli 2024   21:09 Diperbarui: 12 Juli 2024   21:29 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lirung, (06/07) Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lirung Kanwil Kemenkumham Sulut laksanakan pembebasan pada 2 (dua) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Setelah melalui proses persidangan sampai pada akhirnya menerima sanksi pidana atas pelanggaran yang dilakukan sampai menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan dan telah mengikuti pembinaan dengan baik serta memenuhi peryaratan administratif, akhirnya 2 orang Warga Binaan dapat menghirup udara bebas.

Pembebasan ini merupakan pembebasan murni yang berarti ia telah menjalankan masa hukuman sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam vonis pengadilan dan sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun