Lirung, (06/07) Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lirung Kanwil Kemenkumham Sulut laksanakan pembebasan pada 2 (dua) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Setelah melalui proses persidangan sampai pada akhirnya menerima sanksi pidana atas pelanggaran yang dilakukan sampai menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan dan telah mengikuti pembinaan dengan baik serta memenuhi peryaratan administratif, akhirnya 2 orang Warga Binaan dapat menghirup udara bebas.
Pembebasan ini merupakan pembebasan murni yang berarti ia telah menjalankan masa hukuman sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam vonis pengadilan dan sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!