Talaud, (02/07) Lapas Kelas III Lirung melaksanakan serah terima satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang akan menjalani Pembebasan Bersyarat (PB). Proses serah terima ini dilakukan di Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo. Dalam kegiatan ini, WBP yang bersangkutan dikawal oleh satu orang petugas pengamanan, serta diikuti oleh Kasubsi Pembinaan Wulandari Bee dan Plt. Kalapas Tri Haryanto.
Pelaksanaan serah terima ini merupakan pemenuhan hak WBP yang telah memenuhi semua persyaratan pembebasan bersyarat sebagaimana diatur oleh undang-undang. WBP tersebut telah menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani masa pidananya di Lapas Lirung Kanwil Kemenkumham Sulut.
Selain serah terima, kegiatan ini juga dimanfaatkan oleh Plt. Kalapas Tri Haryanto untuk melakukan koordinasi dengan Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo. Hal ini bertujuan memperkuat sinergi antara kedua lembaga sebagai mitra kerja hukum di wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud.
Kegiatan serah terima dan koordinasi ini berlangsung dengan aman dan tertib, menunjukkan kerjasama yang baik antara Lapas Lirung dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud. "Ini adalah langkah penting dalam memastikan bahwa hak-hak WBP terpenuhi dengan baik dan kami terus berkomitmen untuk bekerja sama dengan Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban," ujar Plt. Kalapas Tri Haryanto.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H