Mohon tunggu...
Lapas Lirung
Lapas Lirung Mohon Tunggu... Operator - Humas

Humas Cerdas

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Penuhi Syarat, WBP Lapas Lirung Jalani Pembebasan Bersyarat

8 Juli 2024   09:52 Diperbarui: 8 Juli 2024   09:58 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Talaud, (02/07) Lapas Kelas III Lirung melaksanakan serah terima satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang akan menjalani Pembebasan Bersyarat (PB). Proses serah terima ini dilakukan di Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo. Dalam kegiatan ini, WBP yang bersangkutan dikawal oleh satu orang petugas pengamanan, serta diikuti oleh Kasubsi Pembinaan Wulandari Bee dan Plt. Kalapas Tri Haryanto.

Pelaksanaan serah terima ini merupakan pemenuhan hak WBP yang telah memenuhi semua persyaratan pembebasan bersyarat sebagaimana diatur oleh undang-undang. WBP tersebut telah menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani masa pidananya di Lapas Lirung Kanwil Kemenkumham Sulut.

Selain serah terima, kegiatan ini juga dimanfaatkan oleh Plt. Kalapas Tri Haryanto untuk melakukan koordinasi dengan Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo. Hal ini bertujuan memperkuat sinergi antara kedua lembaga sebagai mitra kerja hukum di wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud.

HumasLpLirung
HumasLpLirung
Kegiatan serah terima dan koordinasi ini berlangsung dengan aman dan tertib, menunjukkan kerjasama yang baik antara Lapas Lirung dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud. "Ini adalah langkah penting dalam memastikan bahwa hak-hak WBP terpenuhi dengan baik dan kami terus berkomitmen untuk bekerja sama dengan Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban," ujar Plt. Kalapas Tri Haryanto. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun