Mohon tunggu...
Lapas Lirung
Lapas Lirung Mohon Tunggu... Operator - Humas

Humas Cerdas

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

3 Warga Binaan Lapas Lirung Terima PB

21 April 2024   13:06 Diperbarui: 21 April 2024   13:22 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lirung, (19/04) Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lirung Kanwil Kemenkumham Sulut memberikan hak bagi warga binaan yaitu dengan memberikan Program Pembebasan Bersyarat (PB).

Lapas Lirung berikan Program PB bagi 3 (tiga) orang warga binaan. Warga Binaan yang menerima program ini yaitu telah memenuhi syarat administrasi dan telah menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan dengan baik.

Pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut paling sedikit 9 bulan. Pembebasan bersyarat atau bebas bersyarat ini merupakan hak yang didapatkan setiap narapidana dan juga cara mengatasi over kapasitas hunian di dalam lapas dan rutan.

Sebelum menerima surat lepas, warga binaan terlebih dahulu ikuti wawancara dengan petugas Bapas Kelas I Manado secara virtual. Setelah itu, warga binaan tersebut langsung menuju pintu utama untuk dilakukan pemeriksaan terkait kelengkapan dokumen dan menggeledah barang oleh petugas pengamanan yang kemudian warga binaan yang bersangkutan dikeluarkan.

"Jalani program yang diberikan pemerintah ini dengan baik dan penuh tanggung jawab, jangan lagi berbuat tindakan yang melanggar hukum dan salam bagi keluarga", tutur Kalapas Lirung Djitro Tindi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun