LAMONGAN - Pembinaan (Kepribadian & Kemandirian) bagi narapidana merupakan salah satu cara untuk menekan tingkat residivisme yang terjadi, namun tetap memperhatikan tingkat keamanan, baik keamanan di dalam maupun di luar Lemabaga Pemasyarakatan (Lapas) ataupun Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Hari ini, Kamis [21/09/2023] Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Kelas IIB Lamongan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur mengadakan sidang TPP bagi Narapidana yang telah mengusulkan Integrasi PB, Integrasi CB, dan Tamping (Tahanan Pendamping)/Pekerja.
Kegitan ini diadakan di Aula Lapas Lamongan dan dihadiri oleh Ketua Tim TPP, Sekretaris TPP, 5 Anggota TPP dan 3 Undangan serta 39 Narapidana yang akan disidangkan.
Dalam Sambutannya, Ketua TPP sekaligus Kasi Binadik & Giatja Anggre Anandayu menyampaikan kepada seluruh Narapidana yang hadir merupakan peserta sidang TPP yang akan disidangkan untuk menjadi Tamping kebersihan halaman luar, tamping pekerja, dan Integrasi (PB&CB)
"Dalam kegiatan kali ini, kami menghadirkan teman-teman semua untuk disidangkan sebagai Tamping kebersihan luar, tamping pekerja, dan Integrasi PB serta Integrasi CB. Selain itu juga kami akan memberikan pengarahan agar nantinya tidak melakukan pelanggaran tata tertib." Ucapnya
"Bagi teman-teman warga binaan khususnya yang telah diusulkan integrasi agar tetap mengikuti kegiatan pembinaan di dalam Lapas dengan baik dan tidak melakukan pelanggaran supaya pemrosesan integrasi, baik Cuti Bersayarat ataupun Pembebasan Bersyarat anda semuanya dapat berjalan dengan baik dan lancar." Tandasnya
Selain itu seluruh anggota TPP memberikan saran dan masukan serta pengarahan bagi peserta salah satunya, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyatakatan (KPLP) Andi Eko Sutrisno menyampaikan bahwa bagi Npai pekerja kebersihan luar yang sudah diberi kepercayaan untuk menjaga kepercayaan itu dengan baik
"Kami sebagai tim TPP meminta kepada teman-teman warga binaan untuk menjaga kepercayaan kami semua, dengan tidak melanggar tata tertib pada saat ditugaskan menjadi pekerja kebersihan luar." Ujarnya.
Ia menambahkan bahwa selain membantu melaksanakan kegiatan pembinaan juga menjadi contoh (role model) bagi warga binaan yang lain
"Kalian semua disini dipilih untuk menjadi Tamping bukan hanya untuk membantu kegiatan pembinaan yang telah disediakan oleh Lapas Lamongan, tetapi juga menjadi percontohan bagi warga binaan yang lain. Oleh karena itu dijaga sikap dan tutur katanya, jangan sampai ada yang menyalahgunaan nama tamping untuk melakukan hal-hal negatif bagi warga binaan yang lain" imbuhnya.
Andi menyampaikan apabila dikemudian hari  diketemukan pelanggaran, akan segera di proses dan dilindahkan ke Lapas maximum security.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia  Nomor 9 Tahun 2019 perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping pada Lembaga Pemasyatakatan. Dalam pasal 5 ayat 1 yang menjelaskan bahwa masa pidana paling sedikit 3 (tiga) tahun, Narapidana telah menjalani 1/3 (Sepertiga) masa pidana.
Dalam peremenkumham tersebut juga disebutkan bahwa terdapat syarat-syarat lainnya yang harus dipenuhi bagi setiap Narapidana yaitu tidak pernah melanggar tata tertib dan tercatat Register F, sehat jasmani dan rohani, pernah diangkat sebagai tamping aling sedikit 6 bulan, mempunyai kecakapan dan keterampilan serta mempunyai jiwa sosial.
Sebelum menutup kegiatan, Ketua TPP menyampaikan kepada seluruh peserta sidang TPP untuk tetap mematuhi segala peraturan di dalam Lapas Lamongan"Saya meminta kepada teman-teman warga binaan untuk tetap mengikuti pembinaan yang telah diberikan dan tidak terpengaruh hal-hal negatif yang berdampak pada pengurusan Integrasi." Tuturnya.