Mohon tunggu...
Lapas Lamongan
Lapas Lamongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lamongan

Alamat : Jl. Sumargo No.19 Lamongan Telpon : 0322-321341 Fax. : 0322-321020 Whatsapp : 08113405959 Email : info.lapaslamongan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rencanakan dan Evaluasi Program Pembinaan NAPI, Lapas Adakan Sidang

28 November 2022   18:59 Diperbarui: 28 November 2022   19:03 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

LAMONGAN - Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, Tim Pengamat Pemasyarakatan yang selanjutnya disingkat TPP adalah Tim yang bertugas memberikan saran mengenai program pembinaan Narapidana. Senin [28/11/2022] Ketua TPP bersama anggota TPP Lapas Lamongan Kanwil Kemenkumham Jatim adakan sidang TPP guna tahap pembinaan dan evaluasi. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Registrasi dan dihadiri oleh Kasi Binadik & giatja sekaligus sebagai ketua TPP, Kasi Adkamtib, Kasubsi Registrasi, Kasubsi Pelaporan, Kasubsi Bimbingan kerja, Kasubsi Keperawatan, dan Staf KPLP.

Dalam Sidang TPP, Kasi Binadik dan Giatja, Anggre Anandayu menyampaikan bahwa sidang TPP ini merupakan bagian dari evaluasi dalam tahap pembinaan terhadap narapidana,
"Sidang TPP merupakan tahapan pembinaan yang diberikan untuk narapidana tentunya dengan saran dan sudut pandang yang objektif serta transparan dari berbagai pihak." Ucapnya.

Seluruh kegiatan yang berhubungan dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) harus melalui pertimbangan dari TPP
"Kegiatan yang ada didalam dan di luar Lapas/Rutan bahkan untuk pengajuan Integrasi (PB,CB,CMB,ASIMILASI,CMK,dll) semuanya harus melalui penilaian dan pertimbangan TPP setelah mendapatkan hasil persetujuan, hasil tersebut direkomendasikan kepada Kepala Lapas/Rutan." Tutur Anggre.

humas Lapas Lamongan
humas Lapas Lamongan
Sebelum menutup, Anggre menjelaskan bahwa semua keputusan yang telah diberikan oleh TPP dikembalikan lagi oleh keputusan Kepala Lapas/Rutan
"Setelah hasil sidang diberikan, selanjutnya keputusan akan dikembalikan lagi kepada Pimpinan. Karena Pimpinan mempunyai hak prerogatif, dan mempunyai sudut pandang sendiri." Jelasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun