Mohon tunggu...
Lapas Labuhan Bilik
Lapas Labuhan Bilik Mohon Tunggu... Lainnya - Humas Lembaga Pemasyarakatan Lapas Labuhan Bilik

Lapas Labuhan Bilik merupakan layanan publik dan pemerintahan, dimana Sistem Pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka memberikan jaminan pelindungan terhadap hak Tahanan dan Anak serta meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan dalam pembangunan serta sekaligus memberikan pelindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Untuk Ketiga Kalinya, Lapas Labuhan Bilik Raih Penghargaan Unit Kerja Berbasis P2HAM

12 Desember 2024   13:22 Diperbarui: 12 Desember 2024   13:22 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: lapas labuhan Bilik

 

Labuhan Bilik -- Dibawah kepemimpinan Rinaldo Adeta Noah Tarigan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuhan Bilik untuk ketiga kalinya kembali mendapatkan penghargaan unit kerja yang melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM), Kamis, 12/12/2024.

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia  Nomor: MHA-04.UM.04.01 Tahun 2024. Sebelumnya juga pada tahun 2021 dan 2023 Lapas Labuhan Bilik juga mendapatkan predikat tersebut.

"Hal ini membuktikan Lapas Labuhan Bilik berkomitmen penuh memenuhi tanggung jawab dalam pelaksanaan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM dalam meningkatkan kualitas layanan publik yang berpedoman pada prinsip HAM dengan berorientasi pada kebutuhan, kepastian, dan kepuasan penerima layanan public," terang Rinaldo Adeta Noah Tarigan Kepala Lapas Labuhan Bilik.

Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia ini bertujuan memberikan pelayanan yang cepat, tepat, berkualitas, tidak diskriminatif, bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi, dan nepotisme, mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan, serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan.

"Karena hak asasi manusia tidak hanya berbicara kesetaraan atau persamaan hak yang non diskriminatif, tetapi juga pemenuhan hak yang bersifat kekhususan (disesuaikan dengan kondisi tertentu) seperti halnya upaya pemenuhan hak bagi kelompok rentan di dalam penyelenggaraan pelayanan public," timpalnya.

"Kami sangat bersyukur, bangga, dan berterima kasih kepada seluruh jajaran petugas yang telah bekerja keras dalam memberikan P2HAM, baik kepada Warga Binaan di Lapas maupun masyarakat," tutupnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun