Â
Labuhan Bilik -- Dibawah kepemimpinan Rinaldo Adeta Noah Tarigan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuhan Bilik untuk ketiga kalinya kembali mendapatkan penghargaan unit kerja yang melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM), Kamis, 12/12/2024.
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia  Nomor: MHA-04.UM.04.01 Tahun 2024. Sebelumnya juga pada tahun 2021 dan 2023 Lapas Labuhan Bilik juga mendapatkan predikat tersebut.
"Hal ini membuktikan Lapas Labuhan Bilik berkomitmen penuh memenuhi tanggung jawab dalam pelaksanaan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM dalam meningkatkan kualitas layanan publik yang berpedoman pada prinsip HAM dengan berorientasi pada kebutuhan, kepastian, dan kepuasan penerima layanan public," terang Rinaldo Adeta Noah Tarigan Kepala Lapas Labuhan Bilik.
Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia ini bertujuan memberikan pelayanan yang cepat, tepat, berkualitas, tidak diskriminatif, bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi, dan nepotisme, mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan, serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan.
"Karena hak asasi manusia tidak hanya berbicara kesetaraan atau persamaan hak yang non diskriminatif, tetapi juga pemenuhan hak yang bersifat kekhususan (disesuaikan dengan kondisi tertentu) seperti halnya upaya pemenuhan hak bagi kelompok rentan di dalam penyelenggaraan pelayanan public," timpalnya.
"Kami sangat bersyukur, bangga, dan berterima kasih kepada seluruh jajaran petugas yang telah bekerja keras dalam memberikan P2HAM, baik kepada Warga Binaan di Lapas maupun masyarakat," tutupnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H