KLATEN,INFO_PAS -Â Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Klaten dan Kejaksaan Negeri Klaten baru saja melaksanakan pembebasan atas dasar keadilan restoratif atau restorative justice kepada salah satu tahanan, Kamis (13/04).
Keadilan restoratif adalah suatu metode yang secara filosofinya dirancang untuk menjadi suatu resolusi penyelesaian dari konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut.
Dalam pelaksanaan restorative justice ini, Adhie Nugraha selaku Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Klaten berserta Jaksa dan staf hadir dan berkoordinasi langsung dengan Kasi Binadik dan Giatja Lapas Klaten.
Adhie mengatakan bahwa keadilan restoratif atau restorative justice ini merupakan alternatif dari penyelesaian suatu tindak pidana.
"Prinsip keadilan restoratif atau restorative justice ini merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi," tuturnya.
Adhie juga menambahkan bahwa dialog dan mediasi tersebut melibatkan pihak pelaku dan korban, keluarga dan pihak lain.
"Dialog dan mediasi dalam keadilan restoratif melibatkan beberapa pihak di antaranya pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak-pihak lainnya yang terkait," tambahnya.
Ahmad Rivangi selaku Kasi Binadik dan Giatja Lapass Klaten menyambut dengan baik kegiatan yang diupayakan Kejaksaan Negeri Klaten ini, karena dapat menyelesaikan masalah dengan keputusan terbaik bagi kedua belah pihak.
"Ini merupakan salah satu alternatif yang baik dalam menyelesaikan masalah tindak pidana, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, sehingga tahanan pun tidak perlu menjalani proses pidana yang lama," tuturnya.