Mohon tunggu...
Lapas Kelas IIB Klaten
Lapas Kelas IIB Klaten Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lapas Klaten membina, mengayomi dan melayani narapidana yang sedang menjalani proses pidana, untuk menjadi seseorang yang lebih baik dan tidak melakukan kejahatan kembali, sehingga dapat kembali diterima dimasyarakat.
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Motto kami ialah KEREN yaitu KOMITMEN, EMPATI, RAMAH, ENERGIK, NO PUNGLI.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Lantik PPNS dan PAW MPD, Kakanwil Kemenkumham Jateng Beri Pesan Khusus

30 Agustus 2022   13:17 Diperbarui: 30 Agustus 2022   13:31 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SEMARANG -- Turut hadir dan berkontribusi di tengah-tengah masyarakat membangun budaya hukum agar setiap anggota masyarakat dapat mematuhi hukum yang berlaku menjadi pesan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A.Yuspahruddin, kala melantik dan mengambil sumpah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta Pengganti Antar Waktu Anggota Majelis Pengawas Daerah (PAW MPD) Notaris, Senin (29/08) di aula Kresna Basudewa.

Kakanwil berpesan kepada seluruh PPNS dan PAW MPD yang dilantik hari ini untuk hadir di tengah-tengah masyarakat dengan membangun budaya hukum masyarakat.

"Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai penyelenggara pembinaan dari aspek administrasi mengharapkan Saudara-Saudari yang telah dilantik hari ini untuk hadir di tengah-tengah masyarakat membangun budaya hukum masyarakat" harapnya.

"Sehingga setiap anggota masyarakat dalam aktivitasnya sehari-hari mematuhi hukum yang berlaku khususnya Peraturan Daerah secara sukarela agar tercipta ketertiban umum di tengah-tengah masyarakat" sambung Kakanwil

Selain itu, Pria yang baru saja menyandang gelar Doktor ini juga mengingatkan kepada PAW MPD Notaris untuk berusaha menjaga martabat perilaku dan profesionalitas pelaksanaan jabatan, sehingga setiap pengguna jasa Notaris memperoleh kepastian hukum.

"Pengganti Antar Waktu Anggota MPD untuk menjaga martabat dan profesionalitas pelaksanaan jabatan Notaris, sehingga setiap pengguna jasa Notaris benar-benar memperoleh kepastian hukum yang adil melalui Akta yang dibuat oleh Notaris" terangnya

Diakhir amanatnya, Kakanwil menitipkan pesan khusus kepada seluruh PPNS dan PAW MPD untuk ikut serta bersama-sama Kementerian Hukum dan HAM turut mensosialisasikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada masyarakat luas.

"Kepada Saudara sekalian, bahwa Pemerintah sekarang sedang berusaha mensosialisasikan RKUHP kepada masyarakat, ada beberapa pasal krusial yang masih menjadi perdebatan"

"Oleh karena itu, saya meminta kepada Saudara sekalian untuk turut serta mensosialisasikan agar tidak terjadi salah persepsi dari pasal-pasal dalam RKUHP di tengah-tengah masyarakat" tutup Kakanwil

Sekadar informasi, pejabat yang dilantik dan diambil sumpah pada hari ini diantaranya PPNS sebanyak 9 Orang, 1 Orang Pengganti Antar Waktu MPD Kabupaten Kudus serta 1 Orang Pengganti Antar Waktu MPD Kabupaten Blora dan Kabupaten Rembang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun