Palembang. Petugas P2U (Pengamanan Pintu Utama) adalah orang yang bertugas mengamankan Pintu Utama Rutan/Lapas, dan menjadi pengawas dari lalu lintas yang terjadi di pintu utama.
"Menjadi seorang Petugas P2U bukanlah merupakan tugas yang mudah, Petugas P2U memiliki tanggung jawab yang besar dalam pengamanan pintu utama Rutan/Lapas", demikian diungkapkan Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, di Palembang, pada Rabu (30/8).
Selain itu, 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju harus terus dilaksanakan dan dijaga, terus laksanakan deteksi dini pada barang-barang bawaan dan orang yang melintas di P2U, dan lakukan pemeriksaan secara cermat dan humanis, pungkas Ilham yang juga mantan Kepala Lapas Kelas I Palembang itu.
"Kita terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas dan Rutan, jangan sampai ada barang-barang yang dilarang lolos, khususnya pada praktik penyalahgunaan gunaan Narkoba, ini juga wujud komitmen kita dalam pemberantasan Narkoba", ujar Kakanwil Ilham Djaya.
Oleh karena itu kata Ilham, disetiap kunjungan kerjanya di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, Ia juga selalu berpesan agar petugas P2U betul-betul memahami tugas dan fungsinya dengan berpegang tegus dengan nilai Kemenkumham PASTI dan jaga Integritas.
Disamping itu, Ilham mengatakan Kanwil Kemenkumham Sumsel melalui Divisi Pemasyarakatan juga terus mengoptimalkan satuan tugas (satgas) pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN) di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).
"Satgas P4GN terus dimaksimalkan untuk membersihkan narkoba dari kawasan lapas dan rutan yang ada di 17 kabupaten dan kota dalam provinsi setempat," kata Ilham Djaya.
Menurut dia, Satgas P4GN didorong melakukan pengawasan secara ketat terhadap kegiatan narapidana/warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berpotensi memasukkan narkoba ke dalam lapas dan rutan, mengonsumsi dan mengedarkan.
Disamping itu  Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menambahkan bahwa pihaknya juga terus mendorong peran Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dalam melakukan pencegahan dari sisi petugas Pemasyarakatan.
Tim Satops Patnal akan melakukan pencegahan dari perspektif internal atau seluruh aspek pelaksanaan Pemasyarakatan seperti Wasrik dan P2U, layanan kunjungan, penjagaan, pengawalan, Mapenaling dan penempatan kamar, penyediaan bahan makanan dan registrasi dan hak integrasi.
"Satops Patnal akan melakukan pencegahan dan penindakan berdasarkan aspek kerawanan yang tidak saja disebabkan oleh keamanan statis namun juga oleh keamanan yang bersifat dinamis yang bersumber pada pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang pada seluruh aspek kerawanan pada Lapas dan Rutan", katanya.