Mohon tunggu...
LAPAS KELAS I PALEMBANG
LAPAS KELAS I PALEMBANG Mohon Tunggu... Editor - LEMBAGA PEMASYARAKATAN/PENJARA/KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI/KANTOR WILAYAH KEMENKUMHAM SUMATERA SELATAN

LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I PALEMBANG KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SUMATERA SELATAN

Selanjutnya

Tutup

Hukum

14 Warga Binaan Lapas Kelas I Palembang Jalani Sidang Linmas oleh Bapas Palembang

10 Agustus 2023   13:14 Diperbarui: 10 Agustus 2023   13:16 354
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14 Warga Binaan Lapas Kelas I Palembang Jalani Sidang Litmas Oleh Bapas Palembang

Palembang -- Sebanyak 64 Warga Binaan Lapas Kelas I Palembang Kemenkumham Sumsel menjalani sidang Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) oleh 4 orang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Palembang. Bertempat di Aula Lapas Kelas I Palembang. Rabu, (10/08/2023).

Litmas atau Penelitian Kemasyarakatan adalah kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan warga binaan pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Litmas merupakan salah satu hasil produk hukum yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan.

Litmas ini sendiri merupakan alat hukum yang dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Lapas dalam mengusulkan pemberian hak integrasi WBP yang didapat dari hasil Penelitian Kemasyarakatan yang di lakukan oleh PK Bapas.

Kabid Pembinaan Maulana menjelaskan bahwa warga binaan yang menjalani sidang litmas kali ini sebannyak 13 orang warga binaan secara langsung dan 1 orang warga binaan secara online .

"Dari hasil Litmas yang di lakukan oleh Bapas Lahat ini nantinya menjadi dasar pengusulan Hak Integrasi mulai dari PB, CB, CMB ataupun Asimilasi bagi para Warga Binaan," ujar Maulana. (Humas Lameta)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun