Mohon tunggu...
LAPAS KELAS I PALEMBANG
LAPAS KELAS I PALEMBANG Mohon Tunggu... Editor - LEMBAGA PEMASYARAKATAN/PENJARA/KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI/KANTOR WILAYAH KEMENKUMHAM SUMATERA SELATAN

LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I PALEMBANG KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SUMATERA SELATAN

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Kalapas Kelas I Palembang Kemenkumham Sumsel Berikan Reward dan Pembagian Suplemen Kepada Petugas

18 Juli 2023   09:57 Diperbarui: 18 Juli 2023   09:58 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Konsistensi Dalam Bertugas, Kalapas Kelas I Palembang Kemenkumham Sumsel Berikan Reward dan Pembagian Suplemen Kepada Petugas.

Palembang --  Bertempat di lapangan apel  Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang , dilaksanakan apel pagi sekaligus Pemberian Penghargaan kepada pegawai teladan periode bulan Juni dan pembagian suplemen bagi petugas. (18/07/23)

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang, Yulius Sahruzah bertindak sebagai pemimpin apel pagi memberikan arahan dan apresiasi terhadap 1 (satu) orang pegawai untuk menerima penghargaan/reward atas kedisiplinan dalam bertugas serta pembagian suplemen kepada petugas Lapas Kelas I PalembangPetugas penerima penghargaan adalah KasiPeltatib yaitu Samsudin yang menunjukkan kedisplinan dalam menjalankan tugas yang diemban pada setiap tugasnya, hal ini dilakukannya sebagai wujud pengabdian terhadap negara dalam menjalankan tugas sebagai petugas pemasyarakatan dan lebih bangga lagi dapat menjadi panutan dalam ketepatan waktu.

Pemberian reward dalam apel pagi sebagai salah satu acara formal secara internal, sebagai wujud penghargaan dan pengakuan terhadap keteladanan pegawai dan secara tidak langsung mengajak pegawai yang lain untuk semakin disiplin dalam melaksanakan tugas.

Humas Lameta
Humas Lameta
setelah pemberian reward kepada Pegawai teladan kegiatan di lanjtukan dengan pembagian suplemen secara simbolis kepada petugas.
Dalam kesempatan yang sama juga Kalapas Kalapas Kelas I Palembang, Yulius Sahruzah menegaskan akan menyusun standar kemampuan pegawai yang akan diberi reward/punishment sesuai dengan PP RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Humas Lameta
Humas Lameta
Setiap ASN Pemasyarakatan harus memiliki kesanggupan sebagai Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. Pemberian reward dan punishment dalam rangka disiplin pegawai dilaksanakan dengan adil dengan tidak adanya diskriminasi.


"Oleh karena itu saya harapkan dengan adanya reward dan punishment yang diberlakukan di Lapas Kelas I Palembang dapat meningkatkan sikap disiplin ASN dalam melaksanakan tugas sebagai Petugas Pemasyarakatan," Ujar Yulius Sahruzah.
(Humas Lameta)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun