"Remisi adalah apresiasi negara terhadap WBP atas capaiannya karena telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Semoga dengan remisi ini WBP selalu taat aturan, menyadari kesalahannnya, memperbaiki diri, menjadi insan yang baik dan berguna selama dan setelah menjalani masa pidana," kata Kakanwil Ilham.
Untuk diketahui, jumlah penghuni Lapas dan Rutan Se-Sumatera Selatan per-12 April 2023 ini adalah sejumlah 16.058 dengan jumlah Narapidana 13.654 dan tahanan 2.404 orang dengan kapasitas jumlah hunian Lapas/Rutan yang ada di Sumatera Selatan sejumlah 6.605 orang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H