Mohon tunggu...
LAPAS KELAS I PALEMBANG
LAPAS KELAS I PALEMBANG Mohon Tunggu... Editor - LEMBAGA PEMASYARAKATAN/PENJARA/KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI/KANTOR WILAYAH KEMENKUMHAM SUMATERA SELATAN

LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I PALEMBANG KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SUMATERA SELATAN

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Deteksi Dini! Kalapas Kontrol Area Brandgang dan Pantau Pos Menara Atas

16 Februari 2023   13:40 Diperbarui: 16 Februari 2023   13:44 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

DETEKSI DINI, KALAPAS KELAS I PALEMBANG KONTROL KELILING BRANGGANG DAN PANTAU POS MENARA ATAS

Palembang/Humas Lameta-- Usai apel pagi Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Palembang Kemenkumham Sumsel, Yulius Sahruzah beserta pejabat struktural lakukan pengontrolan pada area pos Menara dan branggang sebagai salah satu bagian penting pengamanan Lapas.Kontrol keliling merupakan kegiatan rutin Kepala Lapas Kelas I Palembang sebagai deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban didalam Lapas. Kalapas melakukan pemeriksaan dengan teliliti dan memantau situasi di area pos Menara. Selain berfungsi memantau situasi di Lapas, dari pos menara juga dapat memantau branggang belakang dan kondisi luar tembok Lapas yang wajib dilakukan petugas di pos menara tersebut.

Kalapas memberi penguatan dan semangat lewat penjelasan tugas dan fungsi Petugas Pos Menara.

"Waspada jangan-jangan, rutin lakukan pemantauan di area sekitar, dan catat buku laporan. Jika ada hal-hal yang mencurigakan, gunakan Handy Talky (HT) untuk berkomunikasi dengan Komandan Jaga," ujar Yulius.

Dokpri
Dokpri
Menurut Kalapas Kelas I Palembang pengontrolan keliling ini merupakan bukti keseriusan kita dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas. Sehingga deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban lapas selalu aman terkendali dan terkontrol.

"Hasil pengontrolan keliling hari ini terdapat beberapa temuan yang bisa berindikasi ganguan kamtib, kemudian juga ada beberapa sarana prasarana yang perlu diperbaiki," Tutup Kalapas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun