Mohon tunggu...
LAPAS KELAS I PALEMBANG
LAPAS KELAS I PALEMBANG Mohon Tunggu... Editor - LEMBAGA PEMASYARAKATAN/PENJARA/KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI/KANTOR WILAYAH KEMENKUMHAM SUMATERA SELATAN

LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I PALEMBANG KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SUMATERA SELATAN

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Public Campaign, Kalapas Kelas I Palembang Kemenkumham Sumsel Ikuti Kegiatan Gratifikasi

15 November 2022   13:36 Diperbarui: 15 November 2022   13:43 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

public campaign, Kalapas Kelas I Palembang Kemenkumham Sumsel Ikuti Kegiatan Pengendalian Gratifikasi.Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan beri pembekalan pada jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Kabupaten/Kota terkait pengendalian gratifikasi dan penanganan benturan kepentingan yang dilaksanakan di Hotel Hayo Palembang, Selasa (15/11/22).

Pembekalan dikemas dalam bentuk sosialisasi dan dihadiri langsung seluruh kepala UPT dalam kota palembang, kegiatan tersebut di hadiri langsung Kalapas Kelas I Palembang, Yulius Sahruzah.

Dok. Lapas
Dok. Lapas
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto saat membuka kegiatan mengatakan, Kanwil kemenkumham Sumsel memiliki tekad yang kuat untuk terus melakukan pengendalian gratifikasi dan benturan kepentingan melalui upaya--upaya sistematis dengan membersihkan diri dari praktik--praktik KKN guna menjaga dan melindungi kredibilitas Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Dok. Lapas
Dok. Lapas

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun