Banda Naira, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Bandanaira turut serta dalam kegiatan sosialisasi daring terkait tata cara pelaksanaan verifikasi dan asesmen pemberian amnesti, Senin (13/01).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), sebagai langkah persiapan pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada narapidana dan anak binaan untuk Kemanusiaan dan Rekonsiliasi.
Sosialisasi ini diikuti oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dari seluruh Indonesia dan bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih lanjut mengenai prosedur verifikasi serta kriteria pemberian amnesti.
Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Admisi dan Orientasi, Risman Bahrudin bersama petugas asesmen (Asesor), Julfikri Pattiasina dan Pembantu Pembimbing Pemasyarakatan (PPK), Niels Sohilait hadir untuk mengikuti jalannya acara tersebut dari ruangan kerja Sub Seksi Admisi dan Orientasi Lapas Kelas III Bandanaira.
Dalam paparannya, narasumber dari Ditjenpas menjelaskan mekanisme verifikasi data narapidana dan anak binaan, termasuk pelaksanaan asesmen berbasis standar operasional yang berlaku.
Dalam sosialisasi ini, ditekankan pentingnya akurasi data serta penilaian yang transparan untuk menghindari potensi kesalahan dalam proses pemberian amnesti.
Risman Bahrudin mengungkapkan keikutsertaan mereka dalam sosialisasi ini adalah bagian dari komitmen mendukung penuh program pemerintah dalam memberikan hak-hak kepada warga binaan secara adil dan bertanggung jawab.
"Kami berpartisipasi dalam kegiatan ini sebagai wujud komitmen mendukung kebijakan pemberian amnesti dalam rangka kepentingan kemanusiaan oleh Presiden Prabowo," ungkap Risman.
Risman Bahrudin berharap dengan adanya sosialisasi ini, pelaksanaan pemberian amnesti dapat berjalan lancar, sekaligus memperkuat transparansi dan kepercayaan publik terhadap proses pembinaan di Lapas. (Humas/LT)