Mohon tunggu...
Lapas Bandanaira
Lapas Bandanaira Mohon Tunggu... Editor - pengelola humas Lapas Kelas III Bandanaira

Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Bandanaira, Maluku Tengah

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kado Natal, Warga Binaan Lapas Bandanaira Dapat Remisi Khusus

25 Desember 2024   21:01 Diperbarui: 25 Desember 2024   21:01 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banda Naira, INFO_PAS - Kebahagiaan momen Natal 2024 ikut dirasakan oleh warga binaan yang beragama Kristen penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Bandanaira. Sebanyak 3 orang warga binaan menerima Remisi Khusus (RK) Natal tahun 2024, Rabu (25/12).

Para penerima remisi berasal dari berbagai tindak pidana, seperti KUHP/Pidana/ Kriminal (umum) dan pelanggaran perlindungan anak. Dengan besaran remisi bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 1 bulan 15 hari.

"Jumlah remisi yang diberikan bervariasi, tergantung pada lamanya masa tahanan dan perilaku masing-masing warga binaan. Pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-2544.PK.05.04 Tahun 2024, sebanyak 2 orang warga binaan Lapas Bandanaira mendapatkan besaran remisi sebesar 1 bulan dan 1 orang warga binaan mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari," ungkap Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Admisi dan Orientasi, Risman Bahrudin.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas III Bandanaira, Mansur Namkatu mengatakan remisi khusus Natal ini diberikan dalam rangka memenuhi hak para warga binaan, khususnya umat Kristiani sehingga turut merasakan kebahagiaan di hari raya keagamaan ini.

"Selain mendapatkan hak menjalankan ibadah Natal, ada momen yang paling ditunggu oleh seluruh warga binaan yang beragama Kristiani yaitu pemberian remisi khusus Natal tahun ini," kata Kalapas.

Menurutnya, pemberian remisi kepada warga binaan merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.

Kalapas menambahkan pemberian remisi merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menurun tingkat risikonya.

"Apresiasi ini juga bertujuan untuk menstimulus agar warga binaan dapat lebih cepat berintegrasi kembali dengan masyarakat," tambah Kalapas.

Warga binaan yang menerima remisi mengungkapkan rasa syukur atas kesempatan ini dan berharap dapat memperbaiki diri lebih baik lagi ke depannya.

"Saya sangat bersyukur atas remisi yang diberikan. Semoga ini membantu saya kembali ke masyarakat dengan lebih baik," ujar GVK (26), salah satu penerima remisi. (Humas/LT)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun