Banda Naira, INFO_PAS -  Satu orang warga binaan yang telah menjalani hukuman penjara selama 4 tahun  1 bulan akhirnya dapat menghirup udara bebas. Warga binaan berinisial FF (44) tersebut, yang sebelumnya dihukum karena melanggar Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, kini memperoleh kesempatan kembali ke masyarakat dengan status bebas bersyarat.  Dirinya membuktikan kesungguhannya untuk berubah, dan berintegrasi kembali ke masyarakat.
Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pembinaan Lapas Kelas III Bandanaira, Rustam Kasoor mengungkapkan warga binaan tersebut telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, kini dapat menikmati kebebasannya setelah mengikuti program Pembebasan Bersyarat (PB).
Menurut Rustam Kasoor, Program PB merupakan bagian dari upaya integrasi yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi kriteria administratif dan substantif yang ditetapkan oleh peraturan yang berlaku.
 "Pemberian Hak Integrasi ini berlandaskan pada syarat-syarat yang telah ditetapkan, mencakup aspek administratif dan substantif yang erat kaitannya dengan proses pembinaan,'' ucap Rustam saat ditemui diruang kerjanya, Senin (05/08).
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas III Bandanaira, Mansur Namkatu juga merespon baik kegiatan tersebut. Kalapas menyampaikan bahwa Program Pembebasan Bersyarat ini merupakan salah satu upaya untuk memberikan kesempatan bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku dan memperbaiki diri selama menjalani hukuman di Lapas.
"Dengan mendapatkan kesempatan ini, kami berharap mereka dapat kembali berkontribusi positif bagi masyarakat setelah bebas dan tidak melakukan pelanggaran yang sama," ucap Kalapas.
Sementara itu, warga binaan tersebut menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Lapas Kelas III Bandanaira atas bantuan dan dukungan yang diberikan selama masa pembinaannya dan berjanji untuk tidak mengulangi tindak pidana. Lebih jauh, ia berkomitmen untuk menjadi warga masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab. (Humas/LT)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H