Mohon tunggu...
Lapas Bandanaira
Lapas Bandanaira Mohon Tunggu... Editor - pengelola humas Lapas Kelas III Bandanaira

Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Bandanaira, Maluku Tengah

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Bertekad Wujudkan Pemasyarakatan PASTI Berdampak, Kasubsi Kamtib Ikuti Kegiatan Sostekpas Tahun 2024

16 Juli 2024   17:50 Diperbarui: 16 Juli 2024   17:54 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ambon, INFO_PAS - Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Kelas III Bandanaira, Amier Azan mengikuti Kegiatan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan (SOSTEKPAS) Tahun 2024.

Kegiatan yang bertajuk "Penegakan Keamanan dan Ketertiban Guna Mewujudkan Pemasyarakatan PASTI Ber-DAMPAK di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku" ini dibuka langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Maluku, Maizar bertempat di Hotel Manise Ambon, Selasa (16/07).

Dalam Sambutannya, Kadivpas mengatakan bahwa terjadinya suatu gangguan keamanan dan ketertiban di UPT Pemasyarakatan sering memunculkan dua fakta penting. Pertama bahwa potensi gangguan tersebut tidak terdeteksi oleh petugas, dan yang kedua selalu ada SOP yang dilanggar oleh petugas.

Menurut Kadivpas, hal tersebut dapat terjadi karena petugas mengetahui tetapi tidak memahami SOP dan yang paling miris adalah Petugas mengetahui, memahami tetapi justru mengabaikan SOP. Yang seperti ini sudah menyetuh langsung kode etik petugas pemasyarakatan.

Lebih lanjut, orang nomor satu di Jajaran Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku ini kemudian menjelaskan bahwa untuk menjawab tantangan ini maka fungsi pembinaan dan pengendalian harus terus dilaksanakan baik oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan maupun oleh Divisi Pemasyarakatan terhadap proses penyelenggaraan pemasyarakatan.

"Terkait dengan fungsi pembinaan tersebut maka Divisi Pemasyarakatan Maluku melaksanakan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan Tahun 2024 saat ini, dimana ruang lingkup pelaksanaan kegiatan ini kami fokuskan untuk 3 (tiga) hal utama yakni Sosialisasi Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satker Pemasyarakatan, Deteksi dini dan Intelijen Pemasyarakatan, serta Majelis Kode Etik Pemasyarakatan," jelas Kadivpas.

Diakhiri Sambutannya, Kadivpas berharap kegiatan ini harus diikuti dengan baik oleh seluruh peserta yang adalah penanggugjawab keamanan di setiap UPT dan ketika kembali nanti harus disosialisasikan kepada seluruh petugas di UPT masing-masing.

Kegiatan ini rencananya akan berlangsung selama tiga hari, sejak selasa 16 Juli hingga Kamis 18 Juli 2024. Kegiatan tersebut mengandeng narasumber ahli di bidangnya yaitu Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Dengan jumlah peserta yang hadir 24 orang, perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Maluku dan seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Maluku. (Humas/LT)

Sumber gambar : Humas Lapas Bandanaira
Sumber gambar : Humas Lapas Bandanaira
Sumber gambar : Humas Lapas Bandanaira
Sumber gambar : Humas Lapas Bandanaira

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun