Mohon tunggu...
Lapas Bandanaira
Lapas Bandanaira Mohon Tunggu... Editor - pengelola humas Lapas Kelas III Bandanaira

Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Bandanaira, Maluku Tengah

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat, Lapas Bandanaira Ikuti Kegiatan Evaluasi Standar Pelayanan, SOP Dan SIPP Tahun 2024

6 Juni 2024   13:12 Diperbarui: 6 Juni 2024   13:28 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ambon, INFO_PAS - Untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku mengelar kegiatan Evaluasi Standar Pelayanan, Sistem Operasional Prosedur (SOP) dan Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) Tahun 2024, Rabu (05/06).

Berlangsung di Ballroom Hotel Golden Palace Ambon. Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku, Hendro Tri prasetyo ini di ikuti oleh Lapas Kelas III Bandanaira yang diwakili oleh Julia Natalia Anakotta. Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dari tanggal 5 Juni s.d 7 Juni 2024.

Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan tentang wujud tata pemerintahan yang baik atau Good Governance sudah di amanatkan dalan Permendagri Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Publik dan dikuatkan dengan Permenkumham Nomor M.HH-05.OT.02.01 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan di Lingkungan Kemenkumham.

"Bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan dan untuk menciptakan keseragaman format Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan juga perlu disusun suatu petunjuk teknis dalam penyusunan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan," ucap Kakanwil mengutip Keputusan Menkumham Nomor: M.HH-05.OT.02.01 Tahun 2016.

Lebih lanjut, Kakanwil juga menyampaikan penerapan standar pelayanan merupakan proses pembelajaran yang terus menerus berjalan. Standar Pelayanan ini juga akan lebih baik didukung juga dengan norma-norma atau aturan-aturan pelaksana Standar Pelayanan tersebut yang disebut dengan SOP.

Diakhir sambutannya, Kakanwil berharap bagi peserta yang diberi tanggungjawab mengikuti kegiatan ini untuk dapat mengevaluasi dan menyusun Standar Pelayanan yang diberikan oleh Narasumber dari Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI  sehingga terwujudnya cita-citanya menjadikan Kanwil Kemenkumham Maluku sebagai sentra dan pionir di Wilayah Indonesia Timur. (Humas/LT)

Sumber gambar : Humas Lapas Bandanaira
Sumber gambar : Humas Lapas Bandanaira

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun