Mohon tunggu...
Lapas Bandanaira
Lapas Bandanaira Mohon Tunggu... Editor - pengelola humas Lapas Kelas III Bandanaira

Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Bandanaira, Maluku Tengah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Serah Terima Jabatan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Bandanaira

18 November 2023   13:27 Diperbarui: 18 November 2023   16:31 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Banda_Naira_INFOPAS - Sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-29.KP.03.03 Tahun 2023 dan Nomor M.HH-30.KP.03.03 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan diri dan dalam Jabatan Administrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sebanyak satu orang mantan kepala Lembaga Pemasyarakatan Wahai resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Kepala divisi pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Jumat, Senin (17/11).

Dok. tim humas
Dok. tim humas

 Pelaksanaan serah terima jabatan tersebut digelar di Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku tepatnya di ruangan Kepala divisi Pemasyarakatan untuk dilaksanakannya Serah Terima Jabatan Kepala UPT Pemasyarakatan yakni Lapas kelas III Bandanaira. Plt. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Bandanaira yang sebelumnya dijabat oleh Nober Hasanda selama kurng lebih 7 bulan lebih kini resmi digantikan oleh Mansur Namkatu. 

Dalam arahannya, Maizae selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor wilayah Kemenkumham Maluku berharap agar melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana jabatan yang diemban dengan teliti dan berhati-hati. "Esensi yang lebih penting adalah bagaimana menjalankan sistem dengan benar, terukur dan konsisten karena itu bagian dari upaya mewujudkan tata kelola organisasi yang efektif dan efisien menuju good governance", kata Maizar. 

Dok. tim humas
Dok. tim humas

"Selamat bekerja, berkinerja dan berprestasi. Semoga dengan amanah baru, Saudara dapat membawa UPT ke arah yang lebih baik lagi," Harap Maizar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun