Mohon tunggu...
Lapas KelasIIB
Lapas KelasIIB Mohon Tunggu... Administrasi - Pembinaan WBP

Pembinaan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kalapas Berikan Arahan kepada WBP Terkait Rencana Pemberian Amnesti kepada 44.000 Narapidana

21 Desember 2024   12:12 Diperbarui: 21 Desember 2024   12:12 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Wonogiri  -- Kepala Lapas Kelas IIB Wonogiri, Agung Supriyanto, memberikan arahan kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terkait rencana pemerintah untuk memberikan amnesti kepada sekitar 44.000 narapidana. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (18/12/2024) ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada WBP mengenai kebijakan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya.

Dalam arahannya, Agung Supriyanto menjelaskan bahwa rencana pemberian amnesti ini merupakan langkah pemerintah dalam rangka reformasi hukum dan pemasyarakatan. Namun, ia menekankan bahwa proses pemberian amnesti harus dilakukan secara profesional dan berintegritas.

"Kami ingin memastikan bahwa seluruh WBP memahami prosedur dan mekanisme pemberian amnesti ini. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam pelaksanaannya, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan atau merasa diperlakukan tidak adil," ujar Agung Supriyanto.

humaslagiri
humaslagiri
Agung juga mengingatkan bahwa pemberian amnesti bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga merupakan momentum bagi WBP untuk menunjukkan perubahan perilaku dan komitmen untuk menjalani hidup yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.

"Kami berharap WBP dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Tetap patuhi aturan yang berlaku di lapas dan tunjukkan bahwa Anda layak mendapatkan kesempatan kedua ini," tambahnya.

Rencana pemberian amnesti kepada 44.000 narapidana ini juga diharapkan dapat mengurangi overkapasitas di sejumlah lapas di Indonesia, termasuk Lapas Wonogiri. Namun, Agung Supriyanto menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan ini harus tetap memperhatikan asas keadilan dan tidak dilakukan secara serampangan.

Selama kegiatan berlangsung, WBP yang hadir diberikan kesempatan untuk bertanya dan menyampaikan pendapat terkait kebijakan tersebut. Diskusi berjalan interaktif dengan fokus pada upaya membangun kepercayaan antara petugas lapas dan warga binaan.

Dengan adanya arahan ini, diharapkan WBP dapat memahami bahwa pemberian amnesti adalah bagian dari proses pembinaan yang bertujuan untuk menciptakan individu yang lebih baik dan siap berkontribusi positif bagi masyarakat. Lapas Wonogiri berkomitmen untuk terus mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah dengan memastikan semua prosedur berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Kontributor Humas Lapas Wonogiri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun