WONOGIRI -- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Wonogiri turut berduka cita atas meninggalnya Wakil Presiden Republik lndonesia ke-9 (Hamzah Haz) pada tanggal 24 Juli 2024. Dalam rangka memberikan penghormatan yang setingi-tinginya kepada beliau, Lapas Wonogiri mengibarkan Bendera Negara setengah tiang selama 3 (tiga) hari berturutturut terhitung mulai tanggal 25 Juli sampai dengan 27 Juli 2024.
Pengibaran Bendera Negara setengah tiang selama 3 hari ini juga diatur dalam Pasal 12 ayat (4), ayat (5), ayat (6) Undang Undang Republik lndonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan Pasal 47 ayat (2) huruf a, ayat (3), ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2019.
Selain pengibaran Bendera Negara setengah tiang selama 3 (tiga) hari, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Wonogiri (Agung Supriyanto) juga mengajak jajarannya untuk mendo'akan Almarhum Wakil Presiden Republik lndonesia ke-9 supaya amal ibadah beliau diterima dan diampuni segala dosanya oleh Tuhan YME serta diberikan tempat yang terbaik.
Kontributor Humas Lapas Wonogiri
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H