Tegal- Kamis, Â 15/09/2022 pukul 11:00 WIB telah dilaksanakan pembebasan bersyarat 1 (satu) orang narapidana teroris dengan
No. Surat Lepas : W13.PAS.PAS.21.PK.01.01.02-1250 Tahun 2022
Yang bersangkutan dibebaskan karena mendapat program integrasi Pembebasan Bersyarat berdasarkan SK Menkumham RI Nomor : PAS-1438.PK.05.09 TAHUN 2022 tanggal 09 September 2022 tentang Pembebasan Bersyarat.
Pukul 09.00 WIB, WBP dikeluarkan menuju ruang registrasi untuk penyelesaian administrasi pembebasan bersyarat yang di dampingi oleh Kasie Regbimkemas dengan pengawalan dari Densus 88, BNPT, dan Polres Tegal Kota.
Pukul 11:00 WIB, WBP dikeluarkan dari Lapas Kelas IIB Tegal dan dikawal oleh petugas dari Densus 88, BNPT, dan Polres Tegal Kota
Pelaksanaan pembebasan bersyarat 1 (satu) orang narapidana teroris berjalan dengan aman, tertib, dan terkendali.
_Humas Lapas Tegal BAHARI_ (Bersih-Aman-Harmonis-Akuntabel-Ramah-Inovatif)
Pelayanan kami dapat diakses melalui _silapadu.lapastegal.net_
Be Creative - Be Smart Correctional Officer