Mohon tunggu...
Lapas Kelas IIB Fakfak
Lapas Kelas IIB Fakfak Mohon Tunggu... Lainnya - Staff

Lapas Kelas IIB Fakfak

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pelayanan Kesehatan Warga Binaan Lapas Fakfak

7 November 2023   12:18 Diperbarui: 7 November 2023   12:33 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pedulikan Kesehatan Warga Binaan, Petugas Lapas Fakfak Berikan Pelayanan Kesehatan Bagi Warga Binaan

Fakfak-Lembaga Pemayarakatan Kelas IIB Fakfak terus berupaya emberikan pelayanan yang prima dan optimal kepada Warga Binaan, salah satunya melalui pelayanan kesehatan. (07/11/23)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pada Pasal 9 salah satunya mengatur hak pelayanan kesehatan kepada narapidana. Hal tersebut memberikan kepastian hukum terhadap kewajiban memberikan pelayanan seoptimal mungkin agar tujuan pemasyarakatan tercapai.

Berdasarkan regulasi tersebut Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Fakfak berupaya memenuhi hak warga binaan khususnya di bidang kesehatan melalui penyediakan klinik MEHAK di dalam Lapas.

Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tim medis Lapas Fakfak dibuka setiap hari, bahkan untuk situasi situasi tertentu (insidentil) yang membutuhkan penanganan cepat maka tim medis Lapas Pekanbaru dapat dihubungi 24 (dua puluh empat) jam. Warga binaan yang memiliki keluhan atau masalah kesehatan akan diarahkan ke poliklinik untuk mendapatkan pemeriksaan dan pengobatan.

Dalam rangka memaksimalkan upaya pemberian hak pelayanan kesehatan kepada Warga Binaan pemasyarakatan Lapas Fakfak juga memberikan layanan perawatan rujukan ke Fasilitas Kesehatan yang ada di Kab. Fakfak. Layanan perawatan rujukan ini diberikan apabila warga binaan yang bersangkutan memerlukan penanganan lebih lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan dokter dan keterbatasan sarana prasarana di Poliklinik Lapas Kelas IIB Fakfak.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Jaka Prihatin mengungkapkan bahwa pelayanan kesehatan terhadap warga binaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh petugas Pemasyarakatan.

"Perawatan dan pelayanan terhadap warga binaan pemasyarakatan merupakan tugas atau kewajiban yang harus dilaksanakan oleh petugas Pemasyarakatan. Ruang lingkup kegiatan pelayanan dan perawatan kesehatan di Lapas Kelas IIB Fakfak ini meliputi upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh mencakup upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan". Ungkap Kalapas Jaka Prihatin.

HUMAS LAPAS FAKFAK PASTI MEHAK

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun