Mohon tunggu...
Lapas Kelas IIA Palopo
Lapas Kelas IIA Palopo Mohon Tunggu... Lainnya - Lapas Palopo

Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan

Selanjutnya

Tutup

Makassar

Lapas Palopo Gelar Sosialisasi Hak dan Kewajiban kepada WBP

19 Oktober 2024   10:44 Diperbarui: 19 Oktober 2024   10:47 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Palopo - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas llA Palopo bersama Mahasiswa KKN Universitas Andi Djemma kembali menggelar sosialisasi guna meningkatkan pemahaman hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu (19/10).

 Sosialisasi hak dan kewajiban Warga Binaan diikuti oleh Pejabat Eselon IV Lapas Palopo. Meskipun dalam kegiatan ini seluruh Warga Binaan telah mengetahui akan hak dan kewajiban mereka karena setiap narapidana dan tahanan baru telah membaca peraturan tata tertib dalam lapas serta hak dan kewajiban bagi mereka, namun tetap sosialisasi secara rutin dilakukan untuk dapat melakukan komunikasi dua arah terkait masalah atau hal hal yang timbul selama menjalani masa hukuman oleh narapidana di Lapas Palopo.

Berlangsung di Aula Lapas Palopo, Sosialisasi di berikan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan, Hartono, Kasi Adm Kamtib, Suherman, Kasi Binadik, Baso Hafid, dan Kasi Giatja, Ardhi Mahardhika dan di ikuti oleh Para Perwakilan Kamar Blok Hunian WBP Lapas Palopo.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan lingkungan Lapas tetap aman dan kondusif, serta meningkatkan pemahaman warga binaan tentang peran dan tanggung jawab mereka selama menjalani masa hukuman.

Pengarahan ini diharapkan tidak hanya membangun kesadaran WBP mengenai tanggung jawab pribadi, tetapi juga memupuk rasa kebersamaan di antara mereka. Dengan adanya kegiatan semacam ini, pihak Lapas berkomitmen untuk terus memberikan pembinaan yang edukatif dan mendorong perubahan positif bagi para WBP.

Dalam pengarahan tersebut, dilakukan diskusi dan tanya jawab oleh Warga Binaan terkait sosialisasi yang telah dilakukan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Makassar Selengkapnya
Lihat Makassar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun