Mohon tunggu...
Lapas Kelas IIA Palopo
Lapas Kelas IIA Palopo Mohon Tunggu... Lainnya - Lapas Palopo

Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan

Selanjutnya

Tutup

Makassar

Lapas Palopo Teken MoU dengan BNN Kota Palopo

27 Februari 2024   09:59 Diperbarui: 27 Februari 2024   10:23 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Palopo -- Lembaga Pemsyarakatan Kelas II A Palopo Kemenkumham Sulsel tanda tangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan BNNK Palopo terkait Program Kegiatan Rehabilitasi bagi Terpidana Penyalahguna Narkotika pada Selasa, 27 Februari 2024

Bertempat di Kantor BBNK Palopo, Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Lapas Palopo, erwan Prasetyo didampingi Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Baso Hafid, SH dan Kepala BNNK Palopo, AKBP Herman, S.Pd.,M.H beserta jajaran.

Kegiatan perjanjian kerjasama ini ditujukan agar mengoptimalkan terlaksananya pelaksanaan Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo dan Lembaga Rehabilitasi Sosial bagi pecandu dan penyalahgunaan Narkotika di Lapas Kelas IIA Palopo secara efektif, efisien dan akuntantabel.

Kalapas berharap kegiatan ini menjadi awal langkah positif dalam meningkatkan peran Lapas Palopo sebagai lembaga rehabilitasi yang efektif dan berfokus pada pembinaan dan perawatan warga binaan.

"Dengan adanya perjanjian kerjasama yang telah disepakati ini semoga dapat memberikan pembinaan yang maksimal dan layanan rehabilitasi kepada warga binaan akan berhasil sesuai harapan," ujar Kalapas Palopo.

Kegiatan ini diharapkan meniningkatkan sinergitas dan kerjasama antara Lembaga Pemasyarkatan Kelas IIA Palopo dan BNN Kota Palopo.

Adapun kegiatan penandatangan kerjasama berjalan dengan lancar dan tertib.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Makassar Selengkapnya
Lihat Makassar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun