Mohon tunggu...
Lapas Kelas IIA Palopo
Lapas Kelas IIA Palopo Mohon Tunggu... Lainnya - Lapas Palopo

Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan

Selanjutnya

Tutup

Makassar

Lapas Palopo Deklarasikan Zero Halinar

30 Juni 2023   10:12 Diperbarui: 30 Juni 2023   10:13 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Makassar. Sumber ilustrasi: SHUTTERSTOCK via KOMPAS.com/Andreawan Tarigan

Palopo - Lapas Kelas IIA Palopo menggelar apel Deklarasi Ikrar Zero Halinar ( Bebas dari Handphone, Pungli, dan Narkoba), Jumat (30/6). Apel ini sebagai komitmen dalam memerangi peredaran narkoba, pungli dan peredaran handphone di dalam lapas.

Deklarasi dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Palopo, Jhonny H Gultom, dan diikuti oleh seluruh petugas Lapas Palopo. Ia mengatakan deklarasi ini merupakan komitmen bersama seluruh jajaran dalam mewujudkan Lapas Palopo yang bersih dari halinar.

"Deklarasi ini sebagai bentuk komitmen kita dalam pemberantasan halinar di Lapas. Ini bukan sekadar seremoni, tetapi harus dilaksanakan dengan komitmen dan penuh tanggung jawab." Tegas Jhonny.

Ikrar Zero Halinar diucapkan oleh pembina apel dan diikuti oleh seluruh peserta. Setelah itu dilakukan penandatanganan deklarasi Zero Halinar oleh Kalapas, pejabat struktural dan seluruh petugas Lapas Palopo.

Kalapas berharap, ikrar ini tak hanya diucapkan namun dapat diimplementasikan oleh semua petugas Lapas Palopo. Ia juga menekankan kembali isi dari ikrar bahwa bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku apabila melanggarnya.

"Tak perlu kesangsian terhadap kita dijawab dengan kata-kata, Jawablah dengan Kinerja dan Karya yang Nyata' yang artinya bahwa kesangsian dari publik oleh kinerja kita di masa lampau harus kita jadikan penyemangat untuk maju, yaitu dengan melalui kinerja yang nyata," tegas Jhonny

Beliau menegaskan, Lapas Palopo selalu berkomitmen dalam memerangi Narkoba dan siap berkoordinasi dengan APH lainnya dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan dalam penyalahgunaan peredaran gelap Narkoba.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Makassar Selengkapnya
Lihat Makassar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun