Mohon tunggu...
Lapas Kelas IIA Palopo
Lapas Kelas IIA Palopo Mohon Tunggu... Lainnya - Lapas Palopo

Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan

Selanjutnya

Tutup

Makassar

Lapas Palopo Ikuti Rapat Penyamaan Presepsi terkait Asimilasi Rumah

29 Maret 2023   12:41 Diperbarui: 29 Maret 2023   12:43 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Palopo -- Jajaran Seksi Binadik Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Palopo mengikuti kegiatan Penyamaan Persepsi terkait pelaksanaan Asimilasi Rumah dan Pembimbingan yang digelar oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham Republik Indonesia.

Kegiatan pada Rabu (29/3/2023) melalui Daring (Online Aplikasi Zoom) tersebut dilaksanakan dalam rangka Pelaksanaan Asimilasi Rumah Dan Pembimbingan oleh Petugas Pemasyarakatan.

Menjadi pemateri dalam pertemuan tersebut, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Pujo Harinto, Direktur Pembinaan Narapidana Dan Latihan Kerja Produksi Erwedi Supriyatno, dan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Pada Direktorat Jenderal Pemasayrakatan Junaedi.

Direktur Bimkemas PA, Puji Harinto berpesan agar jajaran Pemasyarakatan, utamanya Balai Pemasyarakatan untuk menjalin kerja sama dengan Kelompok Pemasyarakatan Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) dan manfaatkan TI dalam proses pembimbingan Klien Pemasyarakatan. Ia juga menyampaikan bahwa 3 tahun lagi UU KUHP akan di berlakukan, dimana dalam prinsip pemidanaan harus mendapatkan masukan dari Pembimbing Kemasyarakatan, untuk itu harus dipersiapkan sejak saat ini.

"Dalam UU KUHP Lapas merupakan opsi terakhir, untuk pidana-pidana ringan nantinya akan diupayakan dengan Restorative Justice, Peran PK sangat penting karena Litmasnya akan digunakan untuk bahan pertimbangan", pesan Pujo.

Sementara itu Direktur Binapi Latkerpro, Erwedi Supriyatno dalam kesempatan tersebut menyampaikan materi berjudul "Asimilasi Rumah". Kemudian PK Ahli Utama pada Ditjen PAS, Junaedi mengupas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Makassar Selengkapnya
Lihat Makassar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun