Mohon tunggu...
Lapas Kelas IIA Jember
Lapas Kelas IIA Jember Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pemasyarakatan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Akun ini adalah akun Kompasiana.com untuk Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jember

Selanjutnya

Tutup

Hukum

5 Narapidana Lapas Jember Langsung Bebas Berkat Remisi Umum, Ada 783 Lainnya

17 Agustus 2023   16:03 Diperbarui: 17 Agustus 2023   16:09 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

JEMBER -- 785 narapidana Lapas Kelas IIA Jember mendapatkan pengurangan masa pidana pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia. Mereka adalah para narapidana yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Remisi Umum tahun ini. Bupati Jember, Ir. H. Hendy Siswanto menyerahkan SK Remisi Umum kepada dua orang perwakilan narapidana penerima remisi pada Kamis (17/08/2023) dalam acara Pemberian Remisi Umum yang digelar di Aula Lapas Jember, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. Hadir pula Forkopimda Kabupaten Jember dan beberapa Pimpinan Instansi Rekanan Lapas Jember.

Bupati Jember menyebut dirinya sangat berterima kasih atas ketulusan Kalapas Jember dalam mengayomi dan mendidik para warga binaan. "Dan hari ini terwujud ada 785 narapidana yang mendapatkan remisi. Itu merupakan salah satu wujud nyata dari para pembina, yaitu Kalapas dan jajarannya. Tentunya jumlah banyaknya remisi ini menunjukkan adanya edukasi dan pengayoman yang tulus," terang Hendy. Bupati Jember ke 18 tersebut juga berharap agar para narapidana penerima Remisi Umum dapat terus maju menjalani kehidupan.

Para perwakilan narapidana juga mendapatkan tali asih dari Bupati dalam acara tersebut. "Saya dan Pak Wabup beserta jajaran Forkopimda mengucapkan terima kasih, dan terus semangat untuk Kalapas Jember dan jajaran untuk terus membimbing narapidana di Lapas Jember," pungkas Bupati Jember.

Dari sejumlah 785 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum tersebut, terdapat 5 narapidana yang langsung bebas. Besaran remisi 1 bulan diterima oleh 321 narapidana, besaran 2 bulan diterima oleh 217 narapidana, 3 bulan diterima sejumlah 156 narapidana, 4 bulan diterima 52 narapidana, 5 bulan diterima 31 narapidana, dan besaran remisi 6 bulan diterima oleh 9 orang. "Tentunya mereka yang mendapatkan Remisi Umum telah memenuhi syarat administrative, dan substantif. Diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak tercatat dalam Register F, menunjukkan penurunan resiko dan aktiif mengikuti program pembinaan," ungkap Kalapas Jember, Hasan Basri.

"Remisi Umum ini diberikan sebagai apresiasi atas perilaku baik para narapidana, serta untuk memberikan harapan bagi narapidana untuk menjalani kehidupan yang lebih baik," terang Hasan Basri.

Sementara itu, Nogi Riyanto, salah satu narapidana yang langsung bebas mengaku sangat senang. "Saya akan memperbaiki diri lebih baik kedepannya. Selama ini saya dibina dengan baik di Lapas Jember," ucapnya. Narapidana yang telah menjalani pembinaan di Lapas Jember selama 1 tahun 7 bulan tersebut juga berencana akan kembali bekerja, menyambung hidup.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun