Mohon tunggu...
Lapas Kelas IIA Jember
Lapas Kelas IIA Jember Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pemasyarakatan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Akun ini adalah akun Kompasiana.com untuk Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jember

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dekati Tahun Baru, Lapas Jember Terima DIPA Terbaru

28 Desember 2022   17:13 Diperbarui: 28 Desember 2022   17:39 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

JEMBER -- Kalapas Jember Hasan Basri menerima Petikan DIPA (Daftar Isian Penggunaan Anggaran) 2023 dari Kepala KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Jember pada Selasa (27/12/2022) pagi di KPPN Jember. Petikan pedoman penggunaan anggaran 2023 tersebut diserahkan dengan disaksikan oleh para Kepala Satuan Kerja lain di Jember.

Hasan menyebut DIPA tersebut akan dilaksanakan dengan optimal. "Kami (Lapas Jember, Kanwil Kemenkumham Jawa timur) optimis untuk dapat mengelola APBN dengan tertib, efisien, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang -- undangan," kata Kalapas Jember Hasan Basri. Ia juga menambahkan bahwa DIPA Tahun 2023 lebih besar daripada Tahun 2022.

"Anggaran ini nantinya akan dikelola untuk kebutuhan dukungan manajemen, dan berbagai program Pemasyarakatan," sambung Hasan. Program pemasyarakatan tersebut merupakan target pelayanan yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang meliputi penyelenggaraan pembinaan, pelayanan kesehatan, penyediaan perawatan ODHIV, lansia, dan disabilitas.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun