Mohon tunggu...
Lantang
Lantang Mohon Tunggu... Jurnalis - PASTI CAKEP

Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dukung Program Amnesti untuk Kemanusiaan, Lapas Bontang Gelar Asesmen terhadap 211 Narapidana

18 Januari 2025   12:22 Diperbarui: 18 Januari 2025   12:22 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bontang -- Sebanyak 211 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bontang mengikuti asesmen pemberian Amnesti dari Presiden Republik Indonesia. Asesmen ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan pengampunan Presiden kepada sekitar 44.000 narapidana yang memenuhi kriteria tertentu, sebagai langkah dalam mendukung pembinaan yang lebih optimal dan pengurangan overkapasitas di Lapas maupun Rutan, Jumat (17/1/2025) dimana Presiden Prabowo telah menyetujui Pemberian Amnesti untuk Kemanusiaan dan Rekonsiliasi.

Asesmen
Asesmen

Kalapas Bontang, Suranto dan Jajaran telah mengikuti pengarahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara Daring berupa kebijakan pemberian Amnesti dalam rangka Kepentingan Kemanusiaan oleh Presiden RI dengan kriteria . Kalapas menyampaikan bahwa Pelaksanaan asesmen merupakan bentuk nyata komitmen kami untuk memastikan bahwa pemberian amnesti dilakukan secara tepat sasaran, mengedepankan aspek kemanusiaan, serta mendukung upaya pemerintah dalam mengatasi permasalahan overkapasitas di Lapas,"kami juga ingin memastikan bahwa setiap Warga Binaan mendapatkan pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan dan tingkat risikonya," ungkap Kalapas. 

Asesmen yang dilakukan menggunakan Instrumen Screening Penempatan Narapidana bertujuan memilih Narapidana yang layak menerima amnesti. Program amnesti ini menjadi langkah selektif dalam mengurangi angka over kapasitas.

Pengarahan
Pengarahan

Adapun jenis kasus yang menjadi pertimbangan untuk pemberian amnesti ini mencakup, di antaranya narapidana dengan kondisi kesehatan tertentu seperti sakit berkepanjangan HIV/AIDS dan gangguan kejiwaan. Kemudian, narapidana yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang terkait dengan penghinaan Kepala Negara, narapidana terkait kasus Papua yang tidak terlibat dalam aksi bersenjata, serta amnesti juga diusulkan untuk narapidana narkotika yang seharusnya menjalani rehabilitasi, bukan pidana penjara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun