Mohon tunggu...
Lantang
Lantang Mohon Tunggu... Jurnalis - PASTI CAKEP

Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Wujudkan Program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Penataan Overkapasitas, Lapas Bontang pindahkan 50 Warga Binaan ke Balikpapan dan Samarinda

16 Januari 2025   04:10 Diperbarui: 16 Januari 2025   04:10 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bontang -- Melaksanakan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto dalam mengatasi kelebihan kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang melakukan pemindahan terhadap 50 orang Warga Binaan (39 orang ke Lapas Kelas IIA Balikpapan dan 11 orang Lapas Kelas IIA Samarinda). Langkah ini diambil sebagai menjaga kondisi yang aman dan kondusif, Rabu (15/1/2025)

Kepala Lapas Bontang, Suranto, menjelaskan bahwa saat ini penghuni Lapas Kelas IIA Bontang telah jauh melebihi batas kapasitas. "Daya tampung kami 347 orang, sedangkan update data penghuni setelah mutasi sebanyak 1716 orang, merupakan terbanyak di wilayah Kaltim dan Utara. Hal ini tidak hanya berpotensi menimbulkan kerawanan keamanan, juga dapat mempengaruhi layanan," jelas Suranto.

Dilakukan secara prosedural sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, didasarkan pada berbagai pertimbangan, termasuk tingkat risiko, masa pidana, dan faktor lain yang dapat mempengaruhi proses pembinaan.

"Pemindahan ini dilakukan untuk memastikan pembinaan berjalan lebih efektif, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing Warga Binaan. Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik, sehingga setiap warga binaan dapat menjalani proses pembinaan dengan lebih baik dan terarah," ujar Suranto.

Kelebihan kapasitas Lapas di Indonesia memang menjadi masalah yang kerap terjadi. Merujuk dari Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Publik, kapasitas keseluruhan Lapas, Rutan di seluruh Indonesia adalah 145,474, dengan total tahanan dan narapidana se-Indonesia sebanyak 271,643 orang.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus mengupayakan langkah-langkah strategis untuk mengatasi permasalahan ini, termasuk melalui program asimilasi, integrasi, dan remisi.

Langkah penataan ini diawali dengan apel dan pengarahan Kepala Lapas, kemudian pemeriksaan kesehatan guna memastikan Warga Binaan dalam keadaan sehat kemudian dilanjutkan pemeriksaan administrasi, pemborgolan dan pengawalan pengamanan ekstra dibantu petugas Kepolisian.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun