Mohon tunggu...
Lantang
Lantang Mohon Tunggu... Jurnalis - PASTI CAKEP

Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Persidangan antara Lapas Bontang dengan Pengadilan Agama

25 Juli 2024   17:18 Diperbarui: 25 Juli 2024   17:24 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bontang -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang menghadiri acara Penandatanganan Perjanjian Kerja sama dengan Pengadilan Agama Bontang tentang pelaksanaan persidangan secara elektronik bagi warga binaan pada Kamis (25/07/2024).

Kepala Lapas Bontang, Suranto didampingi Kasi Binadik, Riza Mardani, Kasubsi Bimaswat, Sarifudin, Kasubsi Registrasi, Dwi Satrio Kuncoro, serta Staf, M. Ricky Rizaldin dan Demas Ahmad Hasanuddin.

Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama (PA) Bontang, Kepala Lapas Kelas IIA Bontang (Suranto) telah melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama terkait pelaksanaan persidangan secara elektronik bersama Ketua Pengadilan Agama Bontang (Nor Hasanuddin), yang utamanya adalah bertujuan untuk memperkuat sinergitas program sesuai dengan fungsi masing-masing lembaga dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Lapas
Lapas
"terima kasih kepada Ketua PA Bontang dan jajaran karena penandatanganan kerja sama pastinya akan memperkuat sinergitas program antara Lapas dan pengadilan agama bontang, semoga Lapas Bontang dan PA Bontang dapat terus bersama memberikan pelayanan yang berdampak kepada masyarakat," ucap Suranto selaku Kalapas Bontang.

"Pengadilan Agama Bontang ingin ikut serta dan aktif dalam menjamin hak sebagai warga negara untuk warga binaan Lapas Bontang khususnya bagi mereka yang berperkara di Pengadilan Agama Bontang. Selain itu nantinya, diharapkan baik Pengadilan Agama Bontang ataupun Lapas Kota Bontang dapat memberikan keadilan, kemanfaatan, serta kepastian hukum bagi warga binaan Lapas Kota Bontang melalui perjanjian kerjasama ini," ujar Nor Hasanuddin selaku Ketua PA Bontang.

Lapas
Lapas
Persidangan Elektronik adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal Pendaftaran perkara secara online, Taksiran Panjar Biaya secara elektronik, Pembayaran Panjar Biaya secara online, Pemanggilan secara online dan Persidangan secara online mengirim dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun