Mohon tunggu...
Lapas Kelas IIA Bontang
Lapas Kelas IIA Bontang Mohon Tunggu... Administrasi - Lapas Kelas IIA Bontang

Akun Media Online Resmi Lapas Kelas IIA Bontang

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Koordinasi Program Rehabilitasi Warga Binaan Lapas Bontang dengan BNN Provinsi Kalimantan Timur

8 Juli 2024   12:07 Diperbarui: 8 Juli 2024   12:22 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bontang - Lapas Kelas IIA Bontang menerima Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur dan BNN Kota Bontang pada Senin (08/07/2024).

"Pertemuan tersebut sebagai tindak lanjut kerjasama dalam rehabilitasi warga binaan terpidana kasus narkoba, sehingga kami berterimakasih atas kedatangan Bapak ke Lapas Bontang," ujar Suranto selaku Kalapas Bontang.

Humas
Humas
Kepala Bidang Rehabilitasi BNN Provinsi Kaltim, Iwan Setyawan didampingi Kasubbag Umum BNN Kota Bontang, Michael Ronald Samosir dan tim diterima Kepala Lapas Bontang, Suranto didampingi Kasubsi Keamanan, Dede Fitriadi selaku Plh. Kepala Pengamanan Lapas.

"Terima kasih atas sambutan yang hangat dari Kalapas dan Jajaran, selanjutnya secara bertahap akan semakin memperat silaturahmi dan komunikasi, terutama untuk pelatihan tim rehab untuk petugas di Lapas," tutur Iwan Setyawan.

Pelaksanaan rehabilitasi di Lapas merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Nomor PAS-985.PK.01.04 Tahun 2018 dan PAS-168.OT.02.02 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Standar Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika bagi Warga Binaan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun