Wahai, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai, menunjukan respon cepat dalam menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (Gaji 13) Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Hal ini dilakukan dengan langsung melakukan proses pengusulan pembayaran THR bagi jajaran petugas jelang hari raya keagamaan, Jumat (14/03).
Kepala Lapas Wahai, Tersih Victor Noya, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Lapas dalam memenuhi hak-hak aparatur negara sesuai dengan amanat PP No. 11 Tahun 2025. "Tiga hari lalu Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Merdeka telah menyampaikan keterangan resmi terkait kebijakan pemberian THR dan Gaji 13 dan hari ini kami ingin memastikan bahwa seluruh petugas Lapas Wahai akan merasakan manfaat dari kebijakan pemerintah ini. Proses pengusulan pembayaran THR sementara kami selesaikan dengan responsif dan transparan," ujar Tersih.

"THR diberikan untuk mendukung kebutuhan perayaan Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2025. Sementara Gaji ke-13 ditujukan sebagai bantuan bagi petugas pemasyarakatan dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak. Kebijakan ini tentunya dapat membantu kebutuhan petugas Lapas Wahai yang merayakan hari lebaran bersama keluarga sekaligus meningkatkan semangat dan kinerja petugas," tambah Kalapas.

Bendahara Pengeluaran, La Ramli, turut menambahkan bahwa THR sistem pembayarannya akan dilakukan dalam dua tahap. "THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Nyepi dan Idulfitri, mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025," ujar Ramli.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI