Wahai, INFO_PAS - Salah satu warga binaan (WB) Lapas Kelas III Wahai, HB, mendapatkan izin luar biasa keluar dari tembok Lapas untuk melayat orang tuanya yang meninggal dunia pada Rabu (29/01).
"Hari ini kami mengeluarkan salah satu Narapidana dengan pengawalan Petugas, atas kabar duka meninggal dunianya ibu dari Narapidana tersebut. Pengeluaran ini adalah sah dan sesuai standar operasional prosedur dalam regulasi," kata Kepala Lapas, Tersih Victor Noya.
Hanya saja, lanjut Kalapas, izin luar biasa  tidak dapat diberikan kepada narapidana dengan pidana seumur hidup dan pidana mati. "Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999. Yang pasti, pelayanan izin luar biasa tidak dipungut biaya dan jaminan pelayanan yang kami berikan adalah bersifat responsif," pungkasnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI