Mohon tunggu...
Lapas Kelas III Wahai
Lapas Kelas III Wahai Mohon Tunggu... Administrasi - Tata Usaha dan Rumah Tangga

Sepak Bola, IT dan Membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dapat Izin Luar Biasa, Satu WB Lapas Wahai Melayat Jenazah Keluarga

30 Januari 2025   07:43 Diperbarui: 30 Januari 2025   07:43 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Wahai, INFO_PAS - Salah satu warga binaan (WB) Lapas Kelas III Wahai, HB, mendapatkan izin luar biasa keluar dari tembok Lapas untuk melayat orang tuanya yang meninggal dunia pada Rabu (29/01).

"Hari ini kami mengeluarkan salah satu Narapidana dengan pengawalan Petugas, atas kabar duka meninggal dunianya ibu dari Narapidana tersebut. Pengeluaran ini adalah sah dan sesuai standar operasional prosedur dalam regulasi," kata Kepala Lapas, Tersih Victor Noya.

Melayat WB
Melayat WB
Ia mengatakan bahwa ada tiga jenis pengeluaran sah terkait izin luar biasa bagi narapidana yaitu Adanya keluarga yang sakit keras atau meninggal dunia; Menjadi wali nikah untuk anak kandungnya; atau Membagi warisan. "Ketiga jenis pengeluaran tersebut adalah legalitas Narapidana dimana semua itu tentu harus melalui prosedur seperti dokumen pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin; identitas penjamin Narapidana (KTP dan KK); Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang menerangkan kebenaran terkait alasan izin luar biasa, serta surat kematian dari rumah sakit. Setelah dokumen terpenuhi, disidangkan Tim Pengamat Pemasyarakatan, barulah Kalapas menandatangani rekomendasi hasil sidang untuk pengeluaran", jelas Tersih.

Hanya saja, lanjut Kalapas, izin luar biasa  tidak dapat diberikan kepada narapidana dengan pidana seumur hidup dan pidana mati. "Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999. Yang pasti, pelayanan izin luar biasa tidak dipungut biaya dan jaminan pelayanan yang kami berikan adalah bersifat responsif," pungkasnya.

Melayat WB
Melayat WB
Kontributor : Lapas Wahai

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun