Pemasyarakatan yang diperintahkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, diimplementasikan Lapas Wahai dengan memberikan Pembebasan Bersyarat (PB) bagi salah satu warga binaannya pada Kamis (31/10).
Wahai, INFO_PAS- Program reintegrasi sosial sebagai bagian dari Panca Carana LaksyaKepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Wahai, Tersih Victor Noya, mengatakan PB merupakan program pembinaan untuk mengembalikan narapidana ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. "PB merupakan bentuk reintegrasi sosial dimana warga binaan sudah bisa kembali ke kehidupan masyarakat setelah memenuhi syarat substantif. Dan hari ini tepat ada salah satu warga binaan yang mendapatkannya karena telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana disini", kata Tersih.
Ia menambahkan bahwa optimalisasi pemberian hak PB merupakan salah satu solusi mengatasi masalah over capacity dan over crowding di Lapas. "Optimasi pemberian hak PB adalah implementasi dari Panca Carana Laksya yang disampaikan pak Menteri Imipas dalam agenda Rencana Kerja 100 Hari beliau, sehingga wajib kita dukung", jelas Kalapas.
Sementara itu, narapidana berinisial 'MN' yang mendapatkan PB di hari terakhir bulan Oktober itu mengungkapkan rasa syukur dan berterima kasih atas kesempatan yang diberikan. "Saya berjanji akan memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan menjadi warga negara yang baik. Semoga program PB ini diharapkan dapat menjadi motivasi juga bagi teman-teman warga binaan yang lain untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh", harapnya.
Kontributor : Lapas Wahai
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H