Mohon tunggu...
Lapas Kelas III Wahai
Lapas Kelas III Wahai Mohon Tunggu... Administrasi - Tata Usaha dan Rumah Tangga

Sepak Bola, IT dan Membaca

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Warga Binaan Lapas Kelas III Wahai Terima Remisi Umum 17 Agustus 2024

17 Agustus 2024   09:34 Diperbarui: 17 Agustus 2024   09:34 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wahai, INFO_PAS, Sebanyak 25 orang Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai menerima remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 Tahun 2024, Sabtu (17/08/2023).

Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Camat Seram Utara, A. Ohorella, disaksikan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Wahai, Andris Sugiarto, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Seram Utara, Thomas J. Siahaya Komandan Rayon Militer (Danramil) 1502/05 Wahai, Letda Inf. Sadar Lessy dan Kepala Cabang Kejaksaan Maluku Tengah di wahai, Azer Jongker Orno, bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Wahai.

Pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024 Tentang pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2024.

Penyerahan Remisi 2
Penyerahan Remisi 2

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Wahai, Andris Sugiarto mengatakan pemberian remisi umum 17 Agustus merupakan hak narapidana yang telah memenuhi segala persyaratan seperti yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

"Total warga binaan kita yang menerima remisi ada 25 orang, pemberian remisi ini kepada narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan," kata Kalapas Andris.

Besaran remisi kepada Warga Binaan Lapas Kelas III Wahai ini bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 5 bulan pada hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79 Tahun 2024.

Pemberian remisi umum ini merupakan bentuk apresias

Pembacaan Doa
Pembacaan Doa
i dan penghargaan negara kepada Warga Binaan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang dilaksanakan oleh lembaga pemasyarakatan dengan baik dan terukur. Selain itu juga sebagai salah satu sarana yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.

"Bagi seluruh warga binaan yang hari ini mendapat remisi, jadikan ini sebagai motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada peraturan perundang-undangan serta dapat mengikuti program pembinaan yang ada dengan baik dan sungguh-sungguh," tutup Kalapas Wahai.

Foto Bersama
Foto Bersama

Kontributor Humas Lapas Wahai.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun