Wahai, INFO_PAS, Setelah menjalani masa hukuman dengan baik, akhirnya 3 (tiga) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai Kanwil Kemenkumham Maluku kembali berkumpul bersama keluarga setelah selesai menjalani masa hukuman di Lapas Wahai. Kamis, (11/01).
WBP tersebut dinilai berhak mendapatkan program bebas murni setelah menjalani program pembinaan dengan baik di Lapas Wahai. Kasubsi Admisi dan Orientasi , La Joi menjelaskan bahwa para WBP yang bersangkutan sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif untuk mendapatkan haknya yaitu program Bebas Murni setelah menjalani program pembinaan dengan baik dibuktikan dengan hasil nilai SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana) yang memenuhi kriteria.Â
"Sesuai aturan yang berlaku, bahwa WBP yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana yang dimaksud, serta telah memenuhi kriteria penialain pada SPPN sehingga mereka berhak untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat" terang La Joi.
Sementara itu PLH. Kalapas Wahai, La Idi Buton mengharapkan WBP yang menjalani program Integrasi ini untuk tidak mengulangi lagi tindak pidana yang dilakukan dan dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi saat kembali di masyarakat. Proses pengeluaran dilaksanakan dengan prosedur standar sesuai hukum yang didampingi langsung oleh staf Admisi dan Orientasi Lapas Wahai serta Regu Pengamanan Lapas Wahai sehingga seluruh proses pengeluaran ini berjalan dengan aman dan tertib.
Kontributor Humas Lapas Wahai